Membangun Sekolah Tanpa Kekerasan



Belakangan dunia pendidikan kita kembali dihebohkan oleh beberapa kasus kekerasan yang melibatkan siswa, guru, dan orangtua. Kekerasan itu tidak lagi hanya dalam bentuk cerita lama berupa tawuran atau bentrok fisik antar siswa, tetapi yang menyedihkan adalah bahwa bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan kita telah muncul dalam bentuk wajah yang baru, yaitu kekerasan antara siswa dan guru, bahkan antara orangtua siswa dan guru. Kasus pemukulan seorang oknum orangtua terhadap seorang guru di Sulawesi Selatan yang membuat heboh netizen belum lama ini, misalnya, adalah diantara contoh bahwa tindak kekerasan di sekolah kita telah berkembang menjadi berbagai bentuk wajah.   

Sekali lagi, apa yang terjadi pada seorang guru bernama Adnan Achmad, guru SMKN 2 Makasar, itu bukanlah kali yang pertama. Sebelumnya publik juga dihebohkan oleh guru yang dipenjara karena mendisiplinkan siswa mereka. Kita belum lagi bicara tentang kekerasan yang menempatkan siswa sebagai korban. Kasus kekerasan itu memang telah banyak dan terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), seperti dilansir keterangan tertulis Kemdikbud (2016), mencatat bahwa sepanjang Januari 2011 sampai Juli 2015 sedikitnya ada 1.880 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Sebagian tindak kekerasan ini adalah berupa kekerasan guru terhadap siswa atau antara siswa itu sendiri. Sebagian lainnya berbentuk kekerasan atau teror orangtua kepada guru. Angka ini jauh meningkat dari beberapa tahun sebelumnya dimana pada 2011, tercatat ‘hanya’ 276 tindak kekerasan terjadi di sekolah.
Meningkatnya angka kekerasan di sekolah ini tentu adalah sesuatu yang mengkhawatirkan. Oleh karenanya penting dan mendesak dipikirkan cara yang sistematis bagaimana mengurangi atau bahkan menghilangkan fenomena kekerasan di dalam pendidikan kita ini. Edaran Anis Baswedan, mantan Menteri Kemendikbud yang melarang sekolah untuk melakukan praktek perpeloncoan dalam Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah itu adalah relevan dalam konteks ini. Bahwa negara dan masyarakat harus berusaha menciptakan ruang belajar dan suasana sekolah yang ramah anak, yang aman, dan jauh dari kekerasan fisik dan non fisik.

Dalam rangka menciptakan sekolah tanpa kekerasan itu, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama. Pertama, dalam rangka melindungi guru dari berbagai potensi kekerasan jenis apapun, penting memastikan dan memberi tahu semua pihak bahwa guru adalah profesi terhormat yang dilindungi hukum dan atau undang-undang dalam menjalankan profesi kependidikan mereka. Perlindungan ini tidak hanya dalam bentuk perlindungan ekonomi, sosial dan hak untuk pengembangan diri, tetapi juga yang tak kalah pentingnya adalah perlindungan dari rasa takut akibat teror fisik dan non fisik yang mereka terima dari siapapun, termasuk dari masyarakat dan orangtua.

Dalam konteks ini, selain perlindungan profesi dari UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, sesungguhnya para pendidik di tanah air juga telah dilindungi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan setiap aktivitas kependidikan mereka, termasuk saat memberikan hukuman kepada para siswa dalam rangka menegakkan disiplin. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 dan Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan guru, maka guru dapat melaporkannya  kepada pemimpin satuan pendidikan. Dengan demikian, seorang guru tidak bisa disalahkan apalagi dipidanakan karena alasan HAM karena melakukan tindakan tegas kepada siswa yang melanggar aturan sekolah.

Masalahnya adalah bahwa belum banyak guru yang mengetahui perlindungan hukum ini. Pada saat yang sama, ada banyak orangtua yang tidak paham dengan perlindungan hukum ini. Oleh sebab itu, penting bagi organisasi profesi keguruan, semisal PGRI terus melakukan sosialisasi tentang perlindungan atau aturan yang sudah ada. Pada saat yang sama PGRI wajib terus melakukan advokasi atau bantuan hukum kepada guru yang menjadi korban tindak kekerasan tersebut.

Kedua, untuk mengurangi atau meniadakan tindak kekerasan di level siswa, perlu memasukkan materi bagaimana menghadapi sifat dan sikap kekerasan di kalangan siswa. Materi tentang etika, penghormatan sesama, dan menjauhi perilaku bullying (baik fisik maupun non fisik) ke dalam kurikulum kita. Substansi materi ini sebenarnya sudah embeded dalam banyak materi pelajaran kita. Namun, sepertinya penting dan mendesak untuk membahas dan mengajarakan materi anti kekerasan ini secara lebih massif dan efektif kepada siswa di sekolah. Bahwa kekerasan adalah tindakan tidak terpuji. Kekerasan tak pernah membawa kebaikan apapun, kecuali melahirkan kekerasan bentuk baru di waktu yang lain dengan cara yang sama ataupun berbeda.

Ketiga, sekolah perlu melibatkan orangtua bagaimana mengurangi tindak kekerasan di sekolah. Karena sangat bisa jadi bahwa perilaku jahat seorang oknum siswa di sekolah justru dia bawa dari perilaku ayah bundanya di rumah yang suka mendidik anak mereka dengan kekerasan. Misalnya anak-anak itu terbiasa mendengar kata kasar, umpatan, celaan, atau bahkan serangan fisik dari orangtua mereka di rumah. Akibatnya, sadar atau tidak, pengalaman buruk di rumah ini biasanya akan menular pada kebiasaan anak di sekolah. Karenanya sekolah perlu berdialog dan mendengarkan bagaimana orangtua mendidik anak-anak mereka di rumah.

Keempat, tak kalah pentingnya adalah bagaimana guru dan tenaga kependidikan di sekolah bisa menjadi contoh utama dalam menciptakan susasana sekolah yang jauh dari kekerasan, baik kekerasan fisik maupun non fisik. Seorang guru misalnya sebisa mungkin harus menghindari hukuman fisik berupa pemukulan kepada siswa. Dalam beberapa kasus, hukuman fisik inilah yang menjadi awal dari tidak terimanya orangtua terhadap pelakuan guru. Guru ditantang untuk mencari cara-cara yang lebih beradab dan lebih edukatif dalam menghadapi tingkah laku siswa yang tidak sesuai harapan di sekolah.

Para guru juga wajib menghindari penggunaan kalimat keras yang berpotensi melukai perasaan dan jiwa anak didik selama proses belajar. Guru harus mengganti kalimat negatif menjadi kalimat positif yang lebih sehat. Ketimbang mengatakan ‘kamu kok tak paham juga’, guru bisa mengatakan ‘kamu hanya butuh usaha lebih keras lagi untuk paham’. Daripada mengatakan anak muridnya ‘nakal’, guru yang baik seharusnya memandang murid jenis ini sebagai murid yang butuh perhatian kesabaran ekstra dalam menghadapinya.


Kekerasan di sekolah sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Dia terkait dengan banyak hal, termasuk budaya dan lingkungan sosial masyarakat. Oleh karena itu, usaha untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tanpa kekerasan juga perlu melibatkan berbagai unsur itu, negara, pihak sekolah, dan masyarakat. Kesamaan visi dari semua unsur ini sangat penting. Bahwa sekolah yang baik dan kondusif itu adalah sekolah yang aman bagi semua penghuninya. Wallahu’alam.

Penulis adalah Doktor Ilmu Pendidikan Monash University Australia, Dosen FKIP Universitas Riau 
(Tulisan ini pertama kali ditulis untuk Riau Pos)

Menimbang Full Day School



Tak lama setelah pelantikannya sebagai mentri baru di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kabinet hasil reshuffle jilid 2, Prof. Muhajir Effendi segera bekerja menjalankan amanahnya memimpin operasional pendidikan nasional. Selain mengingatkan pentingnya spirit ibadah dalam bekerja di jajaran kementriannya, dan pernyataannya tentang pentingnya untuk terus meningkatkan kualitas pendidik sebagai ujung tombak pelaksanaan kurikulum, beliau juga mulai mengkomunikasikan beberapa rencana programnya ke publik. Salah satu yang mendapat respon luas dari masyarakat (terutama netizen) beberapa hari belakangan adalah ide yang beliau sampaikan tentang perlunya Indonesia menerapkan sistem full day school (sekolah sehari penuh). Kemendikbud belum menyatakan secara spesifk berapa jam persisnya siswa akan berada di sekolah. Namun, diperkirakan akan berkisar antara 8-9 jam. Menyikapi pro-kontra itu, kemaren Prof. Muhajir menyatakan bahwa ide FDS ini akan dibatalkan, jika mendapat banyak penolakan.

Terlepas dari pernyataan terbaru pak menteri tentang rencana pembatalan ide ini, tulisan ini akan mengeksplorasi beberapa catatan kritis terkait full day school (FDS). Tulisan ini diharapkan menjadi tambahan perspektif dalam menilai dan mengambil keputusan tentang perlu atau tidaknya FDS di Indonesia untuk saat ini. Sebenarnya ide tentang FDS di tanah air bukanlah hal yang baru. Beberapa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) bahkan sudah lama menerapkannya. Saya sendiri pernah bekerja di sebuah yayasan pendidikan yang memiliki FDS. Saat ini, salah seorang anak saya bahkan juga sedang bersekolah di sebuah sekolah madrasah/sawasta yang menerapkan sistem sekolah penuh hari ini. Sejauh ini saya perhatikan tidak ada resistensi dari pihak orangtua.

Walau bukan hal yang baru, rencana bapak mentri ini penting untuk dikaji dan memang layak dikritisi secara terbuka. Apakah keberhasilan beberapa SDIT dalam FDS bisa jadi referensi untuk kebijakan secara nasional? Jika wacana ini pada akhirnya menjadi kebijakan yang mengikat ratusan ribu sekolah sekolah dasar dan menengah di tanah air, maka dia tentu akan berpengaruh pada banyak pihak. Tidak hanya siswa di sekolah, tetapi juga guru, orangtua, termasuk masyarakat secara umum dengan segala keunikan masalahnya. Pengaruh itu bisa positif ataupun negatif.

Ide Baik, Butuh Kajian Dalam

Membaca alasan-alasan yang dikemukakan oleh pak menteri, saya bisa memahami political will pak menteri. FDS tentu ide yang baik, agar anak-anak bisa fokus belajar dan menghabiskan waktu di sekolah, sampai orangtua mereka bisa menjemput mereka di sore hari setelah orangtua pulang kerja. Ini tentu praktis bagi orangtua. Terutama orangtua yang bekerja kantoran di daerah urban dengan jam kerja hampir sama dengan jam belajar anak di sekolah, jika sekolah full day. Disamping itu, sekolah bisa mengefektifkan proses pelajaran tambahan di sekolah saja, seperti kegiatan bimbingan atau kursus yang biasanya dilakukan siswa di sore hari di berbagai lembaga di luar sekolah.

Namun, ada beberapa catatan penting yang wajib menjadi perhatian pemerintah. Pertama, jangan lupa bahwa orangtua siswa itu tidak hanya terdiri dari mereka yang kerja kantoran, tetapi juga ada jutaan orangtua di pedesaan yang bekerja sebagai petani dan nelayan. Tidak bisa dipungkiri bahwa orang tua jenis kedua ini kadang membutuhkan kehadiran anak mereka sepulang sekolah untuk menemani mereka bekerja di sawah atau di ladang (untuk tidak mengatakan membantu pekerjaan mereka). Saya tentu mengerti bahwa tugas utama anak-anak usia sekolah itu seharusnya adalah belajar. Tetapi, adalah fakta bahwa karena masalah ekonomi, ada jutaan anak yang terpaksa ikut membantu orangtuanya bekerja mencari nafkah. Ini adalah Indonesia dengan segala kompleksitas latar sosial masyarakatnya, yang tidak bisa disamakan dengan negara maju seperti Finlandia yang menjadi inspirasi bapak menteri terkait ide FDS.

Kedua, tantangan terbesar kebijakan FDS ini adalah bagaimana pihak sekolah bisa menciptakan suasana belajar yang kondusif di sepanjang hari itu. Suasana belajar yang dinamis, menantang, tetapi sekaligus menyenangkan. Lingkungan belajar yang kondusif ini penting agar peserta didik tidak merasa stress atau tertekan dengan berbagai tugas dan kegiatan belajar yang membosankan dalam kurun waktu yang panjang itu. Bukankah diantara masalah pendidikan nasional kita selama ini adalah adanya indikasi bahwa peserta didik kita merasa berat dan terlalu dibebani oleh target-target kurikulum yang cenderung ambisius? Jangan sampai-sampai kuncup-kuncup generasi kita itu layu karena suasana belajar yang tidak menggairahkan jiwa mereka selama FDS.

Dalam konteks kekhawatiran kita terhadap kemampuan sekolah untuk menciptakan suasana belajar yang efektif dan menyenangkan, kita juga perlu mengkaji kesiapan para guru dalam menjalani tugas sebagai pendidik selama FDS ini. Tantangannya tidak hanya bagaimana mereka bisa produktif dan efektif selama proses pembelajaran, tetapi juga bukankah para guru itu adalah juga orangtua pada saat yang sama? Saya khwatir kebijakan FDS akan menambah beban para guru yang sudah dibuat lelah dengan berbagai kewajiban yang telah mereka lakukan selama ini. Jangan sampai para guru kita kemudian berperan ganda sebagai ‘babysitter’ di sore hari di sekolah mereka, dan tak lagi punya waktu menjadi ‘babysitter’ anak kandung mereka sendiri di rumah.

Ketiga, yang juga tak boleh dilupakan adalah bahwa peserta didik juga punya hak untuk bersosialisasi dan mengekplorasi lingkungannya. FDS dikhawatirkan akan semakin meminimalisir kemungkinan anak-anak usia sekolah itu untuk bergaul dengan dunia di sekitar mereka. Mereka akan kehilangan waktu untuk bermain dan mengekplorasi alam sekitar, seperti yang dulu saya nikmati saat menjadi siswa SD di kampung saya. Mereka akan kehilangan keindahan masa kecil saat bisa bermain kelereng dengan teman sebaya, bermain bola di lapangan dekat rumah di sore hari, mencari burung di semak-semak di sekitar kampung, atau mandi di kali ketika pulang sekolah. Lebih jauh, FDS ini berpotensi menjadikan anak-anak kita menjadi asosial, karena waktunya kemudian habis hanya di sekolah dan di rumah saja.

Keempat, pentingnya juga dikaji tentang dampak FDS ini pada kegiatan belajar informal yang dilakukan sebagian siswa di luar sekolah pada sore hari. Pada kegaiatan belajar mengaji di TPA, misalnya, atau pada berbagai jenis kursus yang dipilih siswa sesuai dengan bakat mereka. Secara bisnis dan ekonomi, FDS ini mengancam eksistensi ribuan TPA, lembaga Bimbingan Belajar, kursus ketrampilan, dan sejenisnya di Indonesia. Bisa jadi, kelompok inilah salah satu yang keberatan dengan kebijakan sekolah sehari penuh ini, karena mengganggu jalannya roda usaha mereka.


Memperhatikan beberapa poin di atas, sepertinya ide baik pemerintah ini memang perlu didahului dengan kajian mendalam dan komprehensif sebelum dilempar ke publik atau sebelum dijadikan keputusan. Memulai dengan beberapa sekolah pilihan sebagai pilot project barangkali adalah salah satu solusi bijak. Kebijakan berbasis riset dengan data yang sohih adalah poin penting lainnya, agar anak-anak didik kita tidak terus menjadi ‘kelinci percobaan’ dari sebuah rezim yang terus berubah. Wallahu’alam.

Penulis adalah d
osen FKIP Universitas Riau, alumnus Fakultas Pendidikan Monash University Australia
(Tulisan ini pertama kali diterbitkan oleh Riau Pos, 24 Agustus 2016)

Pendidikan Pasca Reshuffle



Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan pergantian personil menteri di jajaran Kabinet Kerjanya sebagai bagian dari reshuffle kabinet jilid 2 yang dia lakukan sejak terpilih menjadi presiden dua tahun silam. Terdapat ada 13 kementerian yang dikocok ulang. 5 menteri berpindah posisi, seperti halnya Luhut Binsar Pandjaitan yang didaulat menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman, menggantikan Rizal Ramli. Sebelumnya, Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sementara, ada tujuh menteri lain diganti dengan yang baru, termasuk di dalamnya nama Anis Baswedan yang digantikan oleh Prof. Muhadjir Effendy sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tulisan ini akan khusus membahas apa yang sudah dilakukan oleh Anis Baswedan sebagai Mendikbud yang lalu dan apa harapan serta tantangan yang akan dihadapi oleh bapak menteri yang baru.

Lazimnya sebuah keputusan politik, reshuffle jilid 2 ini juga direspon beragam oleh masyarakat. Pro kontra senantiasa ada dalam setiap keputusan pemerintah. Cukup banyak masyarakat, misalnya, yang mempertanyakan keputusan presiden mencopot Anis Baswedan. Bisa jadi karena Anis sejauh ini dianggap sebagai salah satu menteri dengan performa cukup baik. Beberapa survey sepanjang tahun 2015 tentang kinerja menteri Kabinet Kerja menunjukkan bahwa Anis dianggap memiliki kinerja baik dengan selisih nilai sedikit berada di bawah menteri Susi. Survey Indo Barometer yang dilakukan di 34 provinsi di Indonesia pada bulan Maret 2015, misalnya, menunjukkan bahwa Anis Baswedan disebut sebagai menteri dengan kinerja paling baik, setelah menteri Kelautan dan Perikananan, Susi Pudjiastuti.

Walaupun masih belum cukup parameter untuk menilai hasil pendidikan di bawah komando Anis Baswedan, setidaknya Anis telah menawarkan sebuah sistem pendidikan yang lebih humanis, ramah anak, dan partisipatif. Kebijakan meniadakan UN sebagai syarat kelulusan siswa, penghapusan MOS yang militeristik atau bahkan perpoloncoan, penekanan pada pentingnya rasa aman di sekolah, dan pentingnya pendidikan keluarga adalah diantara hal-hal baik yang telah dimulai Anis Baswedan. Terlepas dari survey dan opini di masyarakat, pada akhirnya semua orang harus paham bahwa menteri itu adalah jabatan politik. Keberadaan siapapun di sana tak lepas dari kemauan seorang presiden dengan hak perogratifnya.

Menteri Baru: Lanjutkan dan Ditingkatkan

Ada kekhawatiran klasik di kalangan masyarakat bahwa kebijakan pendidikan nasional selama ini cenderung mengikuti gaya dan maunya pejabat di kementerian. Pergantian pejabat menteri tak jarang juga diikuti oleh berubahnya sistem dan kebijakan. Ini tentu tak elok untuk perjalanan pendidikan nasional kita di masa sekarang dan masa yang akan datang. Karena pendidikan itu seharunya berkelanjutan, terencana, dan sistematis. Tidak tambal sulam, tukar tambah, dan bisa berubah seiring perubahan angin politik. Karenanya kita berharap kepada kepada bapak menteri yang baru untuk bisa meneruskan hal-hal baik yang telah dimulai pak Anis dan juga pejabat sebelumnya.

Prof. Muhadjir  Effendy sendiri bukanlah orang baru dalam dunia pendidikan nasional. Sebagai mantan rektor, beliau bahkan lebih senior dari Anis Baswedan dalam hal pengalaman di dunia pendidikan. Latar belakangnya yang aktif di kepengurusan Muhammadiyah juga memberi poin penting bagi pak menteri yang baru ini dalam menata pendidikan nasional kita. Karena Muhammadiyah adalah organisasi masyarakat yang sudah lama mengabdikan diri di bidang pendidikan. Peran Muhammadiyah dalam mempercepat perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan nasional tentu tak kan bisa terbantahkan.

Selain harapan untuk meneruskan program baik dari menteri sebelumnya, sejumlah tantangan telah menunggu kerja keras dari menteri pendidikan yang baru. Tantangan ini menjadi lebih bermakna di tengah tingginya harapan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan merata, seiring dengan meningkatkanya anggaran pendidikan nasional sesuai amanat undang-undang. Tidak hanya kualitas dalam bentuk angka-angka numerik di ranah afektif, tetapi yang tak kalah penting adalah bagaimana membangun anak-anak Indonesia yang berkarater, cerdas secara emosional dan spiritual.

Unruk memenuhi harapan publik ini, tantangan utama adalah bagaimana meneruskan peningkatan kualitas tenaga pendidik sebagai ujung tombak pelaksanaan sistem pendidikan nasional di lapangan. Program sertifikasi guru dan pelatihan guru pembelajar yang sedang berjalan harus terus dievaluasi, agar keberadaannya tidak hanya memenuhi aspek administratif manajemen pendidikan. Namun, bisa dirasakan manfaatnya pada kinerja dan peningkatan kompetensi para pendidik ini di lapangan. Kualitas guru ini tidak hanya terkait dengan para guru yang sudah bertugas mengajar di sekolah, tetapi juga berhubungan dengan kualitas para calon guru. Untuk poin kedua, Kemendikbud perlu berkoordinasi intens dengan Kemenristekdikti yang membawahi ratusan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kependidikan (LPTK) sebagai institusi yang memproduksi calon guru.

Pelaksanaan kurikulum adalah tantangan lainnya. Selain terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum saat ini (KTSP), perlu usaha keras untuk memastikan apakah Kurikulum 2013 (K13) yang sebelumnya dihentikan sementara pelaksanaannya oleh Mendikbud yang lalu masih akan tetap dipending, atau sudah saatnya diberlakukan dengan segera secara nasional. Ini penting, karena secara konseptual Kurikulum 2013 sebenarnya menjanjikan cukup banyak perubahan substantif dalam pada aspek pengajaran dan sistem evaluasi pendidikan. Mendikbud yang baru harus bisa memastikan bahwa seluruh perangkat penunjang kurikulum, seperti kemampuan guru, dan fasilitas sekolah sudah siap agar K13 bisa segera dipakai.

Pemerataan kualitas pendidikan adalah juga tantangan serius. Bapak menteri yang baru perlu menerjemahkan visi pemerintahan Jokowi yang menyebut pembangunan nasional melalui strategi membangun Indonesia dari pinggiran. Ini tentu tidak hanya berarti membangun infrasturktur yang baik di daerah, tetapi juga membangun sumber daya manusia yang berkualitas sampai ke pelosok Indonesia yang terserak diantara ribuan pulau. Ini tentu tak mudah. Untuk menjawab tantangan ini, Kemendikbud sepertinya perlu memperbanyak program pengiriman tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten ke berbagai pelosok Indonesia, persis semangat program Indonesia Mengajar yang dipelopori Anis Baswedan.

Tentu, tantangan menteri yang baru tidak hanya berhenti pada beberapa poin yang disebutkan di atas. Masalah pendidikan kita sungguh kompleks. Termasuk juga bagaimana menteri baru mengelola sistem penerimaan siswa baru, pelaksanaan Ujian Nasional, pengadaan sarana dan para sarana pembelajaran, dan membangun hubungan yang tidak terputus antara pendidikan menengah dengan harapan perguruan tinggi yang notabene dikelola oleh dua kementerian berbeda. Ini belum bicara tentang efektifitas pengelolaan keuangan kementerian dengan anggaran yang fantastis (mencapai Rp 42,6 triliun pada tahun 2016). Anggaran yang sangat besar ini tentu butuh dikelola secara tepat dan efektif agar penggunaannya bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pada akhirnya tentu perlu kita ingat bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Dukungan dan partisipasi publik sangat diperlukan. Dengan demikian, sinergi antara orangtua, masyarakat, sekolah dan dunia kerja perlu terus diciptakan dan ditingkatkan. Mengingat begitu rumitnya masalah pendidikan nasional kita, kita tentu tak bisa berharap akan selesai dalam sebulan dua bulan, bahkan juga tidak dalam satu dua tahun. Namun, yang pasti semua pihak bisa memulai dan berpartisipasi sesuai kapasitas masing-masing untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik sejak hari ini. Selamat bekerja dan berkarya bapak mentri yang baru!

Penulis adalah d
osen FKIP Universitas Riau, alumnus Fakultas Pendidikan Monash University Australia.
 (Tulisan ini pertama kali diterbitkan Harian Riau Pos, tanggal 3 Agustus 2016)