Catatan Pemikiran Seorang Guru

This blog is designed as a media to share my ideas, my belief as well as my perspective toward any issues in society, particularly about education. It is expected that this tiny step will lead me to a gate where I can do more valauble participation and more substantial efforts for a better life and humanity in the future.

Friday, May 08, 2009

Menghapus Ujian Masuk Perguruan Tinggi, Mungkinkah?


Oleh: Afrianto Daud

(Tulisan ini dimuat di harian Padang Ekspres, Kamis 30 April 2009)

Sudah menjadi tradisi yang sistemik dalam dunia pendidikan nasional kita bahwa setiap siswa SLTA yang telah dinyatakan lulus dari jenjang sekolah menengah harus mengikuti seperangkat ujian lagi untuk bisa duduk di bangku perguruan tinggi yang mereka inginkan, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sejak zaman Orde Baru sampai era reformasi, ujian seperti ini masih terus berlangsung, walaupun dengan nama dan format yang sedikit berbeda dari masa ke masa.

Untuk PTN, pada awalnya ujian ini disebut SKALU (Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas) yang pertama sekali dilaksanakan secara serentak oleh lima perguruan tinggi negeri pada tahun 1976. Kemudian tahun 1979 sistem ini dikembangkan dengan melibatkan lebih banyak perguruan tinggi negeri, yang dibagi ke dalam beberapa Proyek Perintis. Pada tahun 1983, Depdikbud memutuskan sistem ujian baru baru yang melibatkan semua PTN di tanah air. Sistem baru itu dikenal dengan nama SIPENMARU (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru).

Berikutnya pada pada tahun 1989 SIPENMARU dihapus dan berubah nama menjadi UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri), dan berubah lagi menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru) pada tahun 2001 menyusul keluarnya SK Mendiknas No. 173/U/2001. Dan sejak tahun 2008, ujian ini kembali berganti nama dan (juga) sedikit perubahan format. Istilah SNM-PTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) kemudian diperkenalkan, menyusul Keputusan Mendiknas No. 006 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru.

Perlu juga dicatat bahwa disamping SNM-PTN, pada saat ini juga ada ujian sejenis yang dilaksanakan beberapa PTN dalam menjaring mahasiswa baru mereka, seperti Ujian Masuk Bersama (UMB) yang dilaksanakan oleh gabungan beberapa universitas di regional tertentu, atau ujian masuk yang diselenggarakan sendiri oleh perguruan tinggi tertentu untuk menjaring calon mahasiswanya dengan jadwal ujian biasanya lebih awal dari SNM-PTN, seperti Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI), Ujian Saringan Masuk (USM) ITB, dan Ujian Masuk Universitas Gajah Mada (UM UGM).

Ujian Masuk PT Tidak Diperlukan?
Minimal ada tiga alasan utama bagi kita untuk memunculkan wacana penghapusan pelaksanaan ujian masuk PT, semisal SNM-PTN. Yang paling mendasar adalah karena pada jenjang pendidikan menengah (SLTA), pemerintah telah melaksanakan Ujian Nasional (UN) untuk semua siswa yang duduk di bangku terakhir Sekolah Menengah Atas (Kelas XII). Kalau UN dimaksudkan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran siswa selama duduk di bangku SLTA, sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Permendiknas No. 77 Tahun 2008 tentang UN SMA/MA Tahun 2009, maka seharusnya hasil UN ini telah menggambarkan kemampuan seorang siswa untuk layak atau tidak diterima di perguruan tertinggi tertentu.

Kalau selama ini ada masalah dengan pelaksanaan UN, misalnya banyaknya kasus kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan UN sehingga berpengaruh pada berkurangnya keyakinan PT terhadap aspek predictive validity UN (penggunaan nilai UN dalam memprediksi kemungkinan siswa yang bersangkutan bisa sukses atau tidak di jenjang pendidikan berikutnya), maka yang harus dilakukan adalah bagaimana PT bersama pihak terkait memastikan bahwa UN ini bisa berlangsung sesuai aturan yang berlaku; jujur, transparan, dan akuntabel pelaksanaannya. Dan kalau masalahnya terkait soal-soal UN yang dianggap oleh PT belum cukup representatif mengukur kompetensi yang diperlukan oleh perguruan tinggi, kenapa pemerintah (BNSP sebagai pihak pelaksana UN dan dirjen Dikti) tidak bekerjasama memperbaiki kualitas isi soal UN ini.

Alasan berikutnya adalah terkait efisensi dan niat baik membantu calon mahasiswa. Penghapusan SNM-PTN sangat jelas akan lebih mambantu para calon mahasiswa untuk menekan anggaran pengeluaran mereka. Potensi pengeluaran biaya yang totalnya bisa miliaran rupiah yang dikeluarkan oleh ratusan ribu tamatan SLTA dalam memperebutkan satu kursi di PTN melalui SNM-PTN barangkali mereka bisa gunakan untuk kebutuhan lainnya kelak ketika mereka menjadi mahasiswa baru. Pada saat yang sama, peniadaan SNM-PTN akan mengakhiri kesan selama ini bahwa nilai UN seakan tidak ada gunanya ketika seorang siswa masuk PT. Pelaksanaan UN yang menghabisakan anggaran lebih satu triliun rupiah ini akan terasa ’sia-sia’ jika nilai UN sama sekali ’tidak dianggap’ dalam menentukan diterima atau tidaknya seorang calon mahasiswa di PT.

Terakhir yang tak kalah penting adalah dengan ditiadakannya ujian masuk PTakan mengakhiri kritikan dari beberapa pengamat pendidikan selama ini tentang kesan (baca: kenyataan) tidak seiramanya pengelolalan pendidikan menegah dan perguruan tinggi kita. Bahwa seakan ada missing link dalam sistem pendidikan menengah kita dengan perguruan tinggi. Dunia pendidikan tinggi berjalan dengan logikanya sendiri, dan pengelola pendidikan menengah juga berjalan dengan caranya sendiri. Penghapusan ujian masuk PT dan penguatan penggunaan nilai UN sebagai dasar pertimbangan diterima atau tidaknya seorang siswa di PT akan menegaskan bahwa sistem pendidikan dasar dan menengah kita berada dalam satu kesatuan dengan sistem PT dalam melaksanaan pembangunan di bidang pendidikan nasional.

Belajar dari VCE di Victoria
Dalam konteks urgensi dan pentingnya penghapusan ujian masuk PT ini, tidak salah kalau kita melihat bagaimana Australia mengatur sistem (evaluasi) pendidikan mereka. Di negara bagian Victoria, misalnya, seorang siswa yang duduk di pendidikan menengah (secondary education) harus mengikuti dan lulus pada separangkat ujian berstandar untuk mendapatkan sebuah sertifikat kelulusan yang dikenal dengan Victoria Certificate of Education (VCE).

Kebijakan ini sepintas agak mirip dengan UN yang kita miliki. Namun sesungguhnya ada banyak perbedaan antara UN dan VCE. Selain berbeda dalam skala ujian, yang tidak berlaku secara nasional, ujian ini juga berbeda dalam hal waktu pelaksanaan. Tidak seperti halnya UN yang diperuntukkan hanya untuk siswa yang duduk di Kelas XII, VCE sudah boleh diikuti oleh siswa kelas XI dan atau kelas XII. Mereka yang sudah mencapai standar nilai tertentu pada ujian di kelas XI, tidak harus mengikuti kembali pada kelas XII, kecuali bagi mereka yang ingin memperbaiki nilai.

Beda yang paling penting adalah bahwa nilai VCE otomatis bisa digunaka para tamatan High Schools untuk masuk perguruan tinggi yang mereka inginkan, termasuk juga untuk memasuki dunia kerja dan pelatihan. Biasanya nilai VCE dan nilai keseluruhan seorang siswa selama di high school dirangking oleh satu badan yang dikenal dengan Victorian Tertiary Admission Centre (VTAC). Badan ini bertugas membantu perguruan tinggi menseleksi mahasiswa, VTAC membuat pengukuran menyeluruh atas prestasi setiap siswa selama ia belajar di Kelas 12. Ukuran menyeluruh ini disebut Equivalent National Tertiary Entrance Rank (ENTER).

Perguruan tinggi kemudian menjadikan perangkingan ini sebagai dasar penerimaan seorang calon mahasiswa di perguruan tinggi. Dengan kata lain, universitas tidak lagi mengadakan ujian sendiri untuk menselekasi tamatan high school itu. Perguran tinggi terbaik di Victoria, seperti Melbourne University, Monash University, dan Victoria University biasanya mensyaratkan siswa dengan nilai tinggi pada VCE. Maka, siswa yang memperoleh nilai terbaik, hampir bisa dipastikan akan bisa diterima di universitas yang mereka inginkan.

Epilog
Mengingat telah semakin kuatnya posisi UN dalam sistem evaluasi pendidikan menengah kita, dan untuk mengakhiri kesan tidak sejalannya pengelolaan sekolah menengah dengan perguruan tinggi, dipandang perlu bagi kita untuk memikirkan penghapusan kebijakan Ujian Masuk Perguruan Tingggi di negeri ini. Sangat penting dicarikan jalan agar hasil UN bisa menjadi pertimbangan diterima tidaknya seorang calon mahasiswa di perguruan tinggi. Sistem VCE di Victoria barangkali bisa dijadikan satu alternatif yang baik. Dengan kebijakan seperti ini, kita berharap agar pengorbanan setiap insan pendidikan di tingkat SLTA ketika menghadapi UN semakin terapresisasi. Agar sistem pendidikan nasional kita semakin rasional dan semakin memudahkan setiap anak bangsa dalam mengecap pendidikan yang lebih baik. Wallahu a’lam.

* Afrianto Daud adalah Direktur Genius Centre Batusangkar, alumnus Fakultas Pendidikan Monash Universty Australia. Penulis bisa dihubungi di aburaudha at gmail dot com

Thursday, April 02, 2009

Menunggu Multiplier Effect Sertifikasi Pendidik

Oleh: Afrianto Daud

(Tulisan ini diterbitkan oleh Tabloid Pendidikan Jakarta, Minggu III Maret 2009)

Pelaksanaan program sertifikasi pendidik bagi sekitar 2.7 juta guru (dan juga dosen) kita di tanah air sampai saat ini telah memasuki tahun ke empat sejak dicanangkan tahun 2006 yang lalu. Menurut Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Dr. Baedhowi, sampai akhir tahun 2008 sudah ada sekitar 360.000 orang guru kita yang sudah dinyatakan lulus program sertifikasi pendidik ini (baik yang lulus melalui penilaian portfolio maupun melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Dan tahun 2009 ini, pemerintah merencanakan kuota 200.000 guru untuk mengikuti sertifikasi pendidik tahun ini.. Dengan demikian, sampai akhir tahun 2009, diperkirakan sudah ada sekitar 560.000 guru Indonesia yang sudah dan akan dinyatakan sebagai guru professional.

Sebagaimana tema besar yang melatarbelakangi kebijakan sertifikasi pendidik ini, bahwa program ini diharapkan bisa menjadi instrument penting dalam upaya kita meningkatkan kualitas pendidikan nasional kita, maka harapannya tentu ketika seorang guru telah mendapat sertifikat sebagai pendidik professional, dia bisa mentransformasi diri menjadi seorang pendidik yang menunjukkan dan menjaga sikap profesionalismenya dalam melaksanakan tugas kependidikannya. Dengan kata lain, seorang guru professional seharusnya adalah seorang yang memiliki empat kompetensi pendidik sebagaimana diamanahkan Undang-Undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi professional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

Kalau asumsi perubahan itu benar-benar terjadi, maka diyakini akan terjadi multiplier effect (efek berantai) yang luar biasa pada proses perbaikan dunia pendidikan kita di tanah air. Pengaruh paling diharapkan adalah akan semakin efetifnya proses pembelajaran di setiap sekolah kita. Kita berharap setelah program sertifikasi ini kita akan menemukan para pendidik yang mencurahkan segala potensinya dalam melaksanakan tugas kependidikannya; para guru yang bergairah, bersemangat, memiliki etos kerja tinggi, disiplin, paham akan tugasnya, dan yang paling penting adalah para guru yang mencintai profesi kependidikannya.

Diyakini, suasana positif ini akan mengalir ke ruang-ruang kelas. Ketika para pendidik telah mencintai profesi kependidikannya dalam maknanya yang sebenarnya, kita akan menemukan ruang-ruang kelas yang hidup karena dipimpin oleh seorang pendidik professional, seorang guru yang kaya dengan berbagai ide kreatif tentang bagaimana menjadikan proses pembelajaran semakin efektif dan menarik, seorang guru yang tak pernah kehabisan cara dalam membantu anak didik mereka mencapai target-target pembelajaran, seorang guru yang tidak hanya bisa berperan sebagai sumber ilmu, tapi juga sebagai sumber inspirasi yang tak pernah kering bagi para siswanya dalam menggapai asa dan masa depan mereka yang lebih baik.

Efek positif berantai itu tidak hanya akan terasa di sekolah atau di ruang-ruang kelas, tapi juga akan terasa di lingkungan luar sekolah atau di tengah masyarakat. Karena pendidik professional itu juga ditandai dengan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial, maka kita nanti akan menemukan banyak guru yang tidak hanya berperan sebagai sumber inspirasi bagi siswanya di sekolah, tapi juga bagi masyarakat di lingkungan dimana dia berada. Dia akan menjadi model yang akan ditiru masyarakatnya, dijadikan salah satu sumber referensi penting dalam bermasyarakat. Bukan tak mungkin, kita akan bertemu dengan guru yang secara aktif berperan mengarahkan perubahan (director of change) masyarakatnya menuju masa depan yang lebih baik.

Lebih jauh, tentu suasana seperti ini akan berakibat pada semakin kuatnya pesona dan martabat profesi guru di tengah masyarakat. Profesi guru akan kembali menempati posisi terhormat di tengah masyarakat Indonesia. Profesi ini tidak akan lagi dipandang ‘seblah mata’ oleh sebagian orang. Dan kalau suasana seperti ini benar-benar tercipta, hampir bisa dipastikan bahwa profesi pendidik ini akan menjadi salah satu pilihan profesi yang sangat menarik bagi generasi muda cemerlang kita di masa datang.

Puncak dari multiplier effect yang kita harapkan tentu saja akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan nasional kita secara simultan dan signifikan. Secara berangsur tapi pasti, pendidikan kita akan semakin baik. Kualitas anak didik kita akan semakin membanggakan. Peringkat pendidikan kita di dunia akan semakin naik. Mayoritas anak bangsa ini akan memperoleh skill yang cukup untuk bisa survive di tengah kompetisi peradaban global yang semakin kuat. Dan pada saatnya nanti kita berharap bahwa kita betul-betul bisa merasakan bahwa kita berhak dan pantas duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa maju lainnya di dunia.


Betulkah sudah ada perubahan?

Di balik segala harapan di atas, pertanyaan mendasar yang sekarang penting kita jawab adalah, apakah betul mereka para pendidik yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi itu atau bahkan sudah menikmati tunjangan profesi pendidik benar-benar telah mentransformasi diri menjadi seorang pendidik yang professional? Apakah mereka yang sudah certified itu di lapangan sudah memperlihatkan dan membuktikan berbagai kompetensi yang telah kita bahas di atas?

Sebagai contoh dalam hal kompetensi pedagogis; sudahkah para certified educators itu menguasai dengan baik materi ajar mereka, mempersiapkan dengan baik kegiatan mengajar mereka, membuat silabus, membuat rencana pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran secara kreatif, dan melaksanakan penilaian sebagaimana dituntut oleh aturan perundangan yang berlaku?

Dalam hal kompetensi kepribadian, apakah mereka yang sudah menikmati tunjangan profesi pendidik itu benar-benar telah menjadi soerang neo educator, pendidik baru dengan darah, semangat, dan paradigma baru. Pendidik yang tidak hanya pintar mentranformasi knowledge kepada para peserta didiknya, tapi juga seorang yang dengan sadar dan terencana bisa mentransformasi nilai-nilai kebaikan kepada siswanya, dengan menunjukkan sikap dan kepribadian terpuji di hadapa para siswanya. Sudahkah mereka menjadi orang pertama yang mecontohkan betapa pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam proses pembelajaran, menghargai etos kerja, disiplin, menghormati orang lain, suka menolong, gemar membaca, tidak merokok, tidak terlambat, dan berbagai sikap dan kepribadian positif lainnya?

Pertanyaan seperti di atas harus terus disampaikan agar perubahan yang substansial itu benar-benar terjadi. Kita mesti khawatir kalau ternyata perubahan itu tak pernah ada, ataupun kalau ada, perubahan itu lebih banyak dalam hal artificial, seperti perubahan life style (gaya hidup) sebagian guru kita yang telah dinyatakan sebagai guru professional itu. Berubah dari seorang ‘oemar bakri’ yang sebelumnya datang ke sekolah dengan motor butut, menjadi seorang guru berdasi yang sekarang datang dengan menyetir mobil pribadi. Atau malah dari seorang yang sebelumnya telah menderita karena himpitan hutang kepada seorang yang semakin menderita karena menambah hutang baru untuk membeli aksesoris duniawi karena ada harapan sekian juta yang bisa diterima setiap bulan untuk menutupi hutang-hutang itu. Kalau ini yang terjadi, tentu sungguh sangat disayangkan.

Perlu Sistem Kontrol

Kekhawatiran akan fenomena di atas sangat beralasan, karena sampai hari ini belum ada sistem baru yang bisa mengontrol kinerja para guru yang sudah disertifikasi ini. Karenanya, untuk mengantisipasi kekhwatiran di atas, urgen dan penting dipikirkan oleh pemerintah sebuah sistem kontrol di setiap lembaga pendidikan untuk memastikan (baca: melakukan assessment) secara berkala dan terukur terhadap kinerja para guru professional ini. Sepertinya, kewajiban mengajar minimal 24 jam yang selama ini dijadikan syarat administratif untuk mencairkan tunjangan profesi itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sangat jauh dari cukup sebagai ‘alat bukti’ menilai kinerja seorang pendidik yang profesional. Menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada kepala sekolah untuk mengontrol kinerja guru professional ini juga beresiko, karena kadangkala kepala sekolah sendiri berada di dalam lingkaran masalah itu.

Menurut saya, pada tahap awal, pemerintah bisa mengoptimalkan peran para pengawas sekolah di lingkungan dinas pendidikan (atau di kantor Departemen Agama) dalam menjalankan kontrol ini. Para pengawas itu, selain melakukan pembinaan rutin kepada para guru, semestinya juga harus menjalankan fungsi kontrolnya kepada seorang guru. Para pengawas itu mesti memeriksa dan memastikan bahwa para guru kita di sekolah telah benar-benar memiliki kompetensi pedagogis, misalnya dengan memeriksa kelengkapan pengajaran setiap guru, mulai dari perencanaan, sampai evaluasi. Apabila diperlukan, lembar penilaian dari pengawas bisa dijadikan sebagai tambahan persyaratan administratif untuk mencairkan tunjangan profesi pendidik itu.

Pada jangka panjang perlu dibikin sistem kontrol yang lebih kuat dalam melakukan peniliaian terhadap kinerja dan atau rekam jejak aktifitas guru-guru ini di lapangan. Pembentukan lembaga baru semisal tim auditor independen yang secara berkala bekerja menilai kinerja para guru setelah disertifikasi dengan sistem kerja yang berbasis profesionalisme perlu dipikirkan. Tim independen ini nanti secara berkala melaporkan hasil ‘audit’ mereka, dan sangat mungkin mereka merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberhentikan pemberian tunjangan profesi pendidik kepada guru tertentu yang setelah diperiksa tak layak lagi menerimanya.

Dengan adanya sistem kontrol seperti ini, pemerintah bisa memastikan bahwa tunjangan profesi pendidik ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak dan layak memperolehnya. Pada saat yang sama, kekhawatiran kita bahwa tidak terjadinya perubahan substansial di dunia pendidika kita barangkali bisa diminimalisir. Kalau tidak, harapan untuk menjadikan dunia pendidikan kita lebih baik hanya akan menjadi impian kosong kita. Kalau ini yang terjadi, tentu kucuran dana miliaran rupiah yang dianggarkan pemerintah untuk program sertifikasi pendidik ini akan menjadi sia-sia belaka. Dan kita tentu sama sekali tak ingin mimpi buruk ini terjadi. Wallahua’lam.

· Afrianto Daud adalah alumnus Fakultas Pendidikan Monash University Australia.

Saturday, August 30, 2008

Guru Indonesia (Juga) Berhak Kaya


Oleh: Afrianto Daud

Guru MAN 3 Batusangkar, Alumni Fakultas Pendidikan Monash University, Australia

(Artikel ini diterbitkan harian Republika, Kamis 7 Agustus 3008)


''Kalau Anda ingin jadi orang kaya, maka jangan pilih menjadi guru,'' demikian ungkapan seorang pembicara pada seminar profesi guru yang saya ikuti belum lama ini. Ungkapan ini tentu muncul karena melihat kenyataan selama ini bahwa guru pada level apa pun mulai dari guru kecil sampai guru besar banyak yang hidup dalam keprihatinan. Walaupun satu dua ada yang cukup beruntung, potret umum kehidupan ekonomi seorang guru tidak jauh dari gambaran keprihatinan itu. Memilih menjadi guru di negeri ini, berarti memilih untuk hidup prihatin dan berkekurangan (untuk tidak menyebut miskin).


Oleh karena itu, ketika pemerintah menawarkan satu ‘mimpi’ untuk memperbaiki nasib guru melalui program sertifikasi pendidik, hampir semua guru menyambutnya dengan antusias. Para guru itu tentu berharap bahwa janji peningkatan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi ini sedikit banyak bisa meringankan beban hidup mereka selama ini. Lihatlah bagaimana kebanyakan mereka ‘jungkir balik’ mempersiapkan dokumen portofolio dan segala sesuatu terkait dengan sertifikasi ini.


Di lain waktu, ketika suatu saat saya memperkenalkan istri saya seorang dokter, seorang teman dalam bahasa Inggris kontan berkomentar, '' Oh .. you are lucky, Anto. You are only a teacher, and you get a doctor as your wife'' (Oh, kamu beruntung, Anto. Kamu hanya seorang guru. Kamu dapat istri seorang dokter). Kemudian saya jawab, ''So, what. Apa seorang guru tak pantas berjodoh dengan seorang dokter?''


Keterkejutan kawan saya ini sangat mungkin disebabkan karena alam bawah sadarnya mengatakan bahwa secara strata sosial dokter dan guru tidaklah setara. Seorang guru yang selama ini identik dengan orang susah, tak pantas bersanding dengan seorang dokter yang identik dengan orang yang berkecukupan. Tegasnya, orang miskin tak pantas bersanding dengan orang kaya dalam sebuah ikatan pernikahan. Ah, ini tentu sebuah formula yang tidak saja kedengaran tidak adil, tapi tanpa sadar juga telah menganggap rendah profesi guru.


Guru tak boleh miskin

Walaupun ada yang mengatakan bahwa kaya atau miskin itu relatif. Atau ada yang berpendapat bahwa terdapat ’seribu’ definisi tentang orang kaya, saya ingin menegaskan bahwa seorang guru seharusnya bisa menjadi orang kaya. Tidak hanya kaya dalam makna spiritual, tapi juga kaya secara ekonomi. Sekali lagi, kaya secara ekonomi. Pada tataran minimal, seorang guru mestinya bisa memperoleh penghidupan yang layak dan mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari.


Sebaliknya, kenapa guru tidak boleh miskin? Karena kalau guru miskin ada banyak hal yang kemudian menjadi terganggu. Ada banyak potensi kebaikan yang tidak bisa mereka lakukan. Ada banyak rencana bagus, baik yang disusun oleh guru sendiri, maupun oleh pemerintah untuk memajukan pendidikan kita, akhirnya tinggal menjadi rencana di atas kertas yang tak pernah menjadi kenyataan.


Bagaimana mungkin seorang guru bisa fokus menjalankan tugas dan fungsi kependidikan mereka secara maksimal di sekolah, kalau pada saat yang sama pemikiran sang guru juga tersedot dengan bagaimana usaha pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Sangat susah berharap pada guru untuk berkarya dan berprestasi kalau pada saat yang sama mereka harus dipusingkan dengan utang yang semakin membengkak, biaya hidup yang semakin naik, atau bagaimana anak-anak mereka bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.


Pada jangka panjang, kalau mayoritas guru kita tetap tak bisa keluar dari lingkaran keprihatinan yang melilit mereka, maka harapan kita untuk memperbaiki kualitas bangsa ini melalui perbaikan kualitas dunia pendidikan kita akan sulit terwujud. Pendeknya, guru harus merasa cukup secara ekonomi, agar mereka bisa berkontribusi secara maksimal untuk memperkaya negeri ini dengan cara mereka sebagai guru.


Karenanya dari sekarang semua kita mesti memberi jalan kepada para guru ini untuk memperbaiki kesejahteraan mereka. Sudah saatnya kita menghilangkan cara berpikir bahwa para guru itu memang ditakdirkan untuk hidup susah di negeri ini. Bahwa guru tak hak kaya. Kepada para guru, tidak waktunya lagi kita mau dininabobokkan dengan lagu pahlawan tanpa tanda jasa yang cenderung ’menyesatkan’ itu.


Guru dan kecerdasan finansial

Pertanyaan yang paling mendasar adalah bagaimana agar guru bisa menjadi kaya. Berharap dari gaji bulanan plus tunjangan yang diberikan pemerintah sepertinya masih susah. Bahkan, walaupun nanti ada penambahan gaji ketika seorang guru telah lulus sertifikasi, tetap saja nominal gaji itu masih jauh dari standar hidup yang layak.


Dalam konteks ini, sepertinya seorang guru hari ini dituntut untuk tidak hanya memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi ilmu yang diajarkan, kompetensi kepribadian, dan atau kompetensi sosial, tapi juga harus memiliki apa yang disebut oleh Robert T Kiyosaki dengan financial intelligence(kecerdasan finansial). Selain menjalankan fungsinya sebagai pendidik yang baik, guru mestinya juga sudah harus berpikir bagaimana memperbanyak aset kehidupan mereka. Dengan kata lain, guru mestinya juga harus terus-menerus berpikir bagaimana secara kreatif bisa memperbanyak alternatif income (pemasukan) untuk menambah kolom aset mereka.


Pada tataran praktis, seorang guru secara sadar dan terencana seharusnya bisa menjual profesi pendidik mereka. Kalau seorang dokter, pengacara, atau akuntan bisa hidup layak dengan menjual profesi mereka, tentu seorang guru juga berhak melakukan hal yang sama. Maka, setelah kewajiban mereka mengajar di sekolah terpenuhi, para guru itu bisa membuka ’tempat praktik’ berupa layanan bimbingan belajar di sore atau malam hari. Mereka bisa membuka lembaga pendidikan sendiri, seperti kursus dan lembaga pelatihan sesuai dengan bidang dan keahlian mereka.


Di samping itu, selain mencoba berinvestasi dalam berbagai macam bisnis yang tidak akan mengganggu profesi keguruan, guru selayaknya juga terus meningkatkan profesionalisme dengan membaca dan menulis. Menulis buku, misalnya, juga salah satu cara guru menambah penghasilannya. Royalti penulisan buku atau sebuah temuan baru dalam dunia pendidikan bisa mendatangkan pemasukan yang sangat menjanjikan bagi seorang guru.


Menjadi kaya secara ekonomi memang bukan segalanya bagi seorang guru, tetapi hidup yang layak bisa menjadi awal yang baik bagi seorang guru untuk berkarya dan berprestasi di sekolah. Karenanya, dari sekarang mari kita berikan jalan kepada para guru itu untuk memperbaiki kehidupan ekonomi mereka. Berikan mereka keyakinan bahwa menjadi guru bukanlah berarti memilih untuk hidup prihatin. Pada saat yang sama, setiap guru seharusnya punya keyakinan bahwa sesungguhnya Anda pantas dan (juga) berhak menjadi kaya.

Sunday, June 22, 2008

Mencari Hubungan UN dan SNM-PTN

Oleh : Afrianto Daud
(Guru MAN 3 Batusangkar, alumni Fakultas Pendidikan Monash Universty Australia.)\


Artikel ini diterbitkan harian Padang Ekspres, Rabu, 11 Juni 2008


Para siswa kelas XII SLTA di tanah air hari ini sedang menunggu pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) 2008. Dijadwalkan pengumuman kelulusan ini akan disampaikan pemerintah (atau BSNP sebagai penyelenggara) pada pertengahan Juni 2008. Kalau mereka mampu mencapai syarat minimal kelulusan, maka para siswa SLTA ini berhak dinyatakan lulus dan mendapatkan Ijazah SLTA. Ijazah ini biasanya dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHU) yang berisi daftar nilai hasil pelaksanaan UN.

Setelah itu, para siswa ini akan memulai episode baru. Tentu saja, sebagian besar dari mereka kemudian akan disibukkan dengan urusan melanjutkan studi ke bangku perguruan tinggi. Dengan demikian, setelah lepas dalam persiapan panjang yang mungkin melelahkan ketika akan menghadapi UN beberapa bulan yang lalu, sekarang mereka harus kembali mempersiapakan diri untuk menghadapi satu ujian yang tak kalah penting, yang sekarang bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri/SNM-PTN (dulu SPMB).


Sampai di sini, kalau kita ingat betapa banyak energi yang telah kita habiskan dan betapa seriusnya segenap insan pendidikan di tingkat menengah dalam menghadapi UN, maka sangat pantas kalau hari ini kita bertanya (untuk tidak menyebut ’mempertanyakan’) bagaimana hubungan UN dengan SNM-PTN. Apa ada manfaatnya sukses pada UN dengan kesuksesan pada ujian untuk menembus perguruan tinggi?


Pada kenyataannya, untuk bisa menembus ujian masuk perguruan tinggi (semisal SNM-PTN), para tamatan SLTA ini harus kembali berjuang dan bersaing dengan ribuan pelamar setanah air. Sesorang siswa yang sukses melewati UN bisa saja tidak lulus ujian SNM-PTN, apabila yang bersangkutan tidak bisa melewati ambang batas nilai yang ditetapkan perguruan tinggi yang dilamar atau nilai ujian mereka kalah bersaing dengan pelamar yang lain. Kalau ini terjadi, maka impian mereka untuk melanjutkan pendidikan ke perguran tinggi idaman bakal sirna.


UN Tak Dianggap?
Sebagai ujian berskala nasional yang dianggap sangat penting dalam proses evaluasi belajar di tingkat SLTA, nilai UN selama ini seperti tidak ada manfaatnya ketika seorang siswa ingin melanjutkan ke tingkat pendidikan tinggi. Walaupun pasal 3 Permendiknas RI No. 34 tahun 2007 menyebutkan bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk masuk jenjang pendidikan berikutnya, namun sampai hari ini perguruan tinggi (baik negeri maupun swasta) tetap memilih untuk mengadakan ujian lagi untuk menseleksi calon mahasiswa mereka. Bahkan, seorang siswa sekarang bisa mengikuti seleksi ujian masuk PTN/PTS tanpa harus mensyaratkan mereka memiliki Ijazah Kelulusan.


Dengan demikian, hasil UN mereka sama sekali tidak menjadi pertimbangan.Realitas ini tentu terkesan ironis. Bukankah UN diselenggarakan pemerintah dengan berbagai sistem pendukung yang terus menerus diperbaiki kualitasnya. Bukankah juga UN adalah (salah satu) alat ukur keberhasilan seorang anak didik di jenjang SLTA (minimal pada bidang studi yang diujikan). Dengan demikian, kalau hasil ujian itu valid, maka seharusnya hasilnya sangat layak dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan diterima atau tidaknya seorang calon mahasiswa di sebuah perguruan tinggi.


Kenyataan ’tidak dianggapnya’ nilai UN dalam seleksi penerimaan mahasiswa bisa disebabkan beberapa faktor. Selain faktor ekonomi, karena bagaimanapun SNM-PTN bisa mendatangkan pemasukan keuangan yang tidak sedikit kepada perguruan tinggi, tidak satunya visi dan pengelolalan pendidikan menegah dan perguruan tinggi bisa jadi menjadi sebab lain. Bahwa ada missing link dalam sistem pendidikan menengah kita dengan perguruan tinggi. Dunia pendidikan tinggi berjalan dengan logikanya sendiri, dan pengelola pendidikan menengah juga berjalan dengan caranya sendiri.


Di sisi lain, kenyataan ini bisa merefleksikan fenomena lain, bahwa dunia perguruan tinggi kita seakan tidak percaya pada validitas hasil UN sebagai alat ukur keberhasilan anak didik di sekolah. Perguruan tinggi kita tidak yakin dengan aspek predictive validity UN, bahwa tingginya nilai seorang siswa dalam UN bisa digunakan sebagai alat prediksi bahwa siswa yang bersangkutan bisa sukses atau tidak di jenjang pendidikan berikutnya.


Belajar dari VCE di Victoria
Dalam konteks menjawab pertanyaan bagaimana hubungan UN dengan SNM-PTN, sekaligus mencari solusi alternatif dari kontroversi yang tengah berlangsung tentang palaksanaa UN di Indonesa, tidak salah kalau kita melihat bagaimana Australia mengatur sistem evaluasi pendidikan mereka. Australia sebagai negara federal tidak mengenal sebuah sistem ujian yang berskala nasional, seperti halnya UN yang kita miliki. Sistem evaluasi pendidikan sepenuhnya diserahkan kepada state (negara bagian) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka masing-masing.


Negara bagian Victoria, misalnya, membuat kebijakan bahwa seorang siswa yang duduk di pendidikan menengah (secondary education) harus mengikuti dan lulus pada separangkat ujian berstandar untuk mendapatkan sebuah sertifikat kelulusan yang dikenal dengan Victoria Certificate of Education (VCE). Kebijakan ini sepintas agak mirip dengan UN yang kita miliki. Namun sesungguhnya ada banyak perbedaan anatara UN dan VCE. Selain berbeda dalam skala ujian, yang tidak berlaku secara nasional, ujian ini juga berbeda dalam hal timing (waktu pelaksanaan).


VCE dilaksanakan pada dua pilihan waktu, yaitu kelas XI dan kelas XII. Mereka yang sudah menacapai standar nilai tertentu pada ujian di kelas XI, tidak harus mengikuti kembali pada kelas XII, kecuali bagi mereka yang ingin memperbaiki nilai.


Beda yang paling penting adalah bahwa nilai VCE otomatis bisa digunaka para tamatan High Schools untuk masuk perguruan tinggi yang mereka inginkan, termasuk juga untuk memasuki dunia kerja dan pelatihan. Biasanya nilai VCE dan nilai keseluruhan seorang siswa selama di high school dirangking oleh satu badan yang dikenal dengan Victorian Tertiary Admission Centre (VTAC). Badan ini bertugas membantu perguruan tinggi menseleksi mahasiswa, VTAC membuat pengukuran menyeluruh atas prestasi setiap siswa selama ia belajar di Kelas 12. Ukuran menyeluruh ini disebut Equivalent National Tertiary Entrance Rank (ENTER).


Perguruan tinggi kemudian menjadikan perangkingan ini sebagai dasar penerimaan seorang calon mahasiswa di perguruan tinggi. Dengan kata lain, universitas tidak lagi mengadakan ujian sendiri untuk menselekasi tamatan high school itu. Perguran tinggi terbaik di Victoria, seperti Melbourne University, Monash University, dan Victoria University biasanya mensyaratkan siswa dengan nilai tinggi pada VCE. Maka, siswa yang memperoleh nilai terbaik, hampir bisa dipastikan akan bisa diterima di universitas yang mereka inginkan.


Epilog
Mengingat UN dipandang sangat penting dalam proses pendidikan seorang anak didik di pendidikan menengah, adalah sangat layak kalau ke depan perlu dicarikan jalan agar hasil UN bisa menjadi pertimbangan diterima tidaknya seorang calon mahasiswa di perguruan tinggi. Sistem VCE di Victoria barangkali bisa dijadikan satu alternatif yang baik. Kalau tetap seperti selama ini, maka sungguh amat disayangkan kalau (hasil) UN yang penyelenggaraannya sampai menghabiskan uang negara hampir 1 triliun itu (termasuk untuk UN SD dan SLTP) hanya digunakan sekedar menyatakan seorang ‘lulus atau tidak’ dari SLTA. Kalau begitu, bukan tidak mungkin, penolakan akan pelaksanaan UN dari waktu ke waktu akan semakin gencar terdengar. Wallahu a’lam. (***)

'Manajemen Curiga' Dalam Ujian Nasional

Oleh: Afrianto Daud,
Guru MAN 3 Batusangkar dan alumni Fakultas Pendidikan Monash University Australia
(Artikel ini diterbitkan Padang Ekspres, Senin, 05 Mei 2008)

’Manajemen berbasis curiga’ (’suspicious-based management’) sesungguhnya sudah sangat lama dipraktekkan dalam administrasi negeri kita. Beberapa aturan main dalam budaya administrasi kita merefleksikan ’manajemen curiga’ ini. Kewajiban penggunaan cap/stempel pada setiap dokumen resmi di Indonesia adalah salah satu bentuknya. Penggunaan stempel ini tentu dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebuah surat/dokumen adalah benar-benar asli. Dengan kata lain, aturan ’wajib stempel’ ini dibikin untuk nengantisipasi kekhawatiran (baca:kecurigaan) pihak terkait agar seseorang tidak dengan mudah membuat surat atau dokumen palsu (walaupun sesungguhnya membuat stempel palsupun di Indonesia bukanlah sesuatu yang sulit).

Aturan wajib legalisir fotokopi sebuah dokumen resmi adalah contoh lainnya. Dokumen penting, seperti ijazah, sertifikat tanah, transkrip nilai, dan yang sejenisnya tidak akan bisa digunakan untuk mengurus sebuah keperluan, apabila tidak dilengkapi dengan pernyataan pejabat berwenang bahwa dokumen yang bersangkutan adalah sesuai dengan bentuk aslinya.

Sebagaimana halnya cap stempel, legalisir ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa dokumen itu bukanlah dokumen palsu. Legalisir menjawab kecurigaan atas seseorang yang bisa saja memalsukan dokumen itu. gak berbeda dengan negeri kita, di luar negeri, seperti Australia, penggunaan stempel tidak menjadi kultur dalam administrasi negeri Kangguru ini. Makanya, tidak heran kalau dokumen sangat penting, seperti ijazah sebuah perguruan, hanya dibubuhi tanda tangan pimpinan, dan sama sekali tidak memiliki cap stempel. Merekapun tidak mengenal legalisir ijazah, dan sejenisnya. Dengan demikian, ketika kita ingin menggunakan dokumen-dokumen penting itu, kita cukup memfotokopinya. Dan tak satu orangpun kemudian akan mempertanyakan kesusuaian foto kopi dokumen itu dengan yang asli.

UN dan Manajemen Curiga

Hari ini bentuk ’menajemen curiga’ ala pemerintah Indonesia itu juga lahir dalam bentuk lain. Beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) sepertinya tak terlepas dari aura kecurigaan itu. Keputusan pemerintah untuk melibatkan mereka yang selama ini berada di ’luar sistem’ pendidikan, seperti kepolisian dan lembaga pemantau independen, bisa jadi sangat terkait dengan besarnya ketidakpercayaan (baca: kecurigaan) pemerintah terhadap tenaga pendidik dan kependidikan sebagai penyelenggara UN selama ini.

Keterlibatan pihak kepolisian tidak hanya pada pengawasan proses percetakan soal, tapi sampai pada penyerahan soal ke pihak sekolah dan saat ujian berlangsung. Yang paling menarik adalah, sebelum soal UN sampai ke sekolah, soal-soal ini diinapkan di kantor kepolisian terdekat. Pemerintah sepertinya sangat yakin, bahwa pihak kepolisian tak mungkin akan membocorkan rahasia negara ini. Pada saat yang sama bisa dipahami bahwa pemerintah sudah tak lagi percaya kepada pihak sekolah bakal bisa menjaga kerahasiaan ini.

Keterlibatan lembaga pemantau independen pada pelaksanaan UN juga bisa dimasukkan dalam konteks ’manajemen curiga’ ini. Sebagaimana halnya pihak kepolisian, tim pemantau independen ini tidak hanya bertugas mengawasi prosesi percetakan soal UN, tapi (yang paling penting) juga sampai pada mengawasi pelaksanaan UN pada hari H. Tim ini bertugas layaknya ’wasit’ yang memperhatikan dan menilai apakah sebuah permaianan berjalan secara fair atau tidak.

Tidak hanya itu, Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2007/2008 juga memberikan tekanan khusus pada salah satu item aturan tata tertib pelaksanaan UN. Mulai tahun ini, proses pemasukan Lembar Jawaban UN ke dalam amplop dan melakban amplop harus dilakukan sendiri oleh pengawas ujian di dalam ruang ujian dan dengan disaksikan oleh Tim Pemantau Independen. Pada tahun sebelumnya, ceking akhir Lembar Jawaban ini biasanya dilakukan oleh panitia pelaksana ujian di sekolah di ruang panitia.

Kalau kita bertanya, kenapa tiga poin di atas menjadi kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan Ujian Nasional tahun ini. Sekali lagi, saya pikir aturan ini tidak dipisahkan dari besarnya ’kecurigaan’ pemerintah kepada berbagai pihak terkait, terutama guru dan sekolah, akan adanya kemungkinan mereka untuk melakukan tindak kecurangan pada pelaksnaan Ujian Nasional. Kecurigaan ini sebenarnya sangat beralasan, karena cerita tentang ketidakjujuran ini telah menjadi cerita tahunan yang senantiasa terdengar setelah pelaksanaan Ujian Nasional berakhir. Tiga poin yang dibicarakan di atas adalah tiga tempat yang berpotensi menjadi lubang untuk melakukan kecurangan dalam UN selama ini (Baca tulisan St Kartono di harian Kompas, 22 Juni 2006).

Dengan demikian, keterlibatan lembaga kepolisian dan lemabaga pemantau independen diharapakan bisa mencegah dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan di masa yang akan datang.

Guru Tak Pantas Dicurigai?

Di atas kertas, sesungguhnya para pendidik ini tak pantas dicurigai. Karena sebagai seorang pendidik, tentu para guru tahu bahwa mereka adalah bagian diantara mereka yang bertanggung jawab menegakkan nilai-nilai kebenaran dan kejujuran dalam kehidupan. Para guru adalah mereka yang berada di garda terdepan dalam mentransfer nilai-nilai kejujuran kepada siswa. Sebuah nilai yang bakal menjadi modal utama bagi seorang siswa kelak ketika menjalani kehidupan yang sebenarnya.

Sekali lagi, guru sesungguhnya tak pantas dicurigai berlebihan. Pelibatan kepolisian yang mengawal pelaksanaan UN sampai ke sekolah seperti telah menempatkan para guru ini sebagai pelaku tindak kriminal yang gerak-geriknya harus diawasi, bahkan (hampir) sampai ke ruang-ruang kelas ujian. Kecurigaan berlebihan ini, bahkan sampai menurunkan angkatan kepolisian sekelas Densus Antiteror 88, tidak hanya secara tidak langsung telah menjatuhkan wibawa guru sebagai pendidik, tapi juga telah memproklamirkan ’kepada dunia’ bahwa dunia pendidikan kita (baca: sekolah) seolah dihuni oleh kumpulan preman pembuat makar kejahatan. Ironis memang!
Namun demikian, sepertinya pemerintah tentu tak sepenuhnya bisa disalahkan. Karena setiap tahun cerita ketidakjujuran yang dilakukan oknum guru dalam pelaksanaan UN terus saja berulang. Tahun ini tetap terdengar ada guru yang membiarkan siswanya saling contek saat ujian. Ada guru yang membantu siswa saat ujian. Bahkan, sampai tulisan ini dibuat, sedikitnya ada 4 kepala sekolah dan 26 guru harus ditangkap pihak keamanan dan berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga membocorkan soal ujian pada pelaksanaan UN kemaren. (Suara Pembaharuan, 25/04/2008)

Epilog
Sebagai kebijakan nasional yang masih diperdebatkan, seyogianya UN dilaksanakan dengan format yang relatif bisa diterima oleh banyak pihak, terutama guru dan pihak sekolah. Saling mencurigai yang berlebihan jelas tidak akan membuat UN kepada susana yang lebih kondusif. Di satu sisi, guru harus menjalankan profesionalisme keguruanya secara baik, salah satunya dengan cara menempatkan kejujuran sebagai dasar menjalankan tugas sebagai penyelenggara UN, dan di sisi lain pemerintah tidak perlu overacting dalam mencurigai para guru di lapangan. Dibutuhkan konsep penyelenggaraan yang relatif lebih berterima oleh banyak pihak dalam teknis penyelenggaran UN mendatang. Wallahu a’lam. (***)

Tuesday, April 08, 2008

Sekali Lagi, Tentang Dampak Buruk Ujian Nasional


Oleh: Afrianto Daud*


(Tulisan ini diposting juga di webblog Dinas Pendidikan Sumatera Barat, 26 Maret 2008)


Walaupun hujan kritik terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sampai detik ini tidak pernah berhenti, pemerintah tetap jalan dengan rencana mereka. Pemerintah seperti tuli atau pura-pura tak mendengar berbagai suara sumbang dari banyak kalangan terkait kebijakan UN (yang belum tentu bijak ini). The show must go on. Kira-kira begitu motto pemerintah (dan juga BSNP sebagai penyelenggara) dalam menjalankan UN, walaupun pada saat yang sama ada fakta yang tak bisa dibantah bahwa sudah banyak korban berjatuhan akibat pelaksanaan kebijakan UN yang kontroversial dalam beberapa tahun belakangan ini.
Sebahagian korban UN itu dulu bahkan pernah mengugat pemerintah (presiden, wakil presiden, mendiknas, dan kepala BSNP) ke pengadilan. Beberapa substansi gugatan law suit masyarakat yang dipimpin artis Sophia Latjuba itupun dikabulkan majelis hakim, dengan menyatakan bahwa dalam konteks UN pemerintah jelas bersalah, karena telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negaranya. Pengadilan juga memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru dan sarana-prasarana sebelum melaksanakan kebijakan UN.
Tahun ini, boro-boro berharap pemerintah membatalkan pelaksanaan UN, pemerintah justru terkesan ‘semakin bersemangat’ dengan pelaksanaan UN ini. Hal ini bisa terlihat ketika Mendiknas mengeluarkan Permendiknas No. 34 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UN 2008. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menguji tiga mata pelajaran, sekarang pemerintah menambah tiga lagi mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional 2008. Tidak hanya itu, angka rata-rata kelulusan minimal tahun inipun meningkat dari tahun sebelumnya. Seperti tertera dalam Pasal 15 Permendiknas No.34/2007, tahun ini untuk bisa lulus UN seorang siswa harus memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 dengan tidak ada satupun nilai mata ujian dibawah 4,25.


Berpotensi Menjadi ‘Bom Waktu’
Walaupun pemerintah tak bergiming, sebagai praktisi pendidikan saya juga tak kan pernah berhenti menyampaikan pandangan saya tentang UN ini. Menurut saya UN lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap dunia pendidikan kita. Saya meyakini bahwa jika UN dengan sistem seperti selama ini dipertahankan, UN berpotensi menjadi ‘bom waktu’ dunia pendidikan kita, sebuah bom waktu yang kalau tak dijinakkan secepatnya, suatu saat bisa meledak dan akan memakan korban lebih banyak lagi.

Studi kualitatitif tentang bagaimana guru mempersepsi UN yang saya lakukan dengan mewawancarai beberapa orang guru yang mengajar di kelas XII pada 6 SMA/Madrasah di Tanah Datar pada tahun 2007 menunjukkan bahwa mayoritas guru menolak pemberlakuan UN ini. Walaupun para guru ini mengatakan bahwa UN dalam batas-batas tertentu telah memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras, lebih separuh dari mereka berpendapat bahwa UN berdampak buruk, tidak hanya pada proses belajar mengajar dan kurikulum, tetapi juga berdampak negatif pada pribadi guru dan siswa.

Hampir semua partisipan penelitian saya mengungkapkan bahwa UN, sebagai sebuah test berkategori high stakes testing (ujian yang memberi dampak serius terhadap masa depan siswa), telah memaksa para guru itu untuk melakukan aktifitas teaching to the test. Yaitu sebuah aktifitas pengajaran yang memfokuskan pembelajaran pada usaha membiasakan anak didik mengenali dan familiar dengan bentuk soal UN, dan mengajarkan bagaimana strategi menjawab soal dalam tempo sesingkat-singkatnya. Dengan kata lain, ketika guru menyesuaikan proses pembelajarannya dengan UN, biasanya mereka cendrung lupa (baca: tak sempat lagi) melakukan proses belajar mengajar ideal sebagaimana tertulis dalam kurikulum.

Dengan demikian, guru hanya akan mengajarkan beberapa topik dan atau kompetensi yang (berdasarkan panduan SKL) diprediksi bakal keluar dalam UN, dan kemudian cendrung mengabaikan kompetensi lainnya yang diperkirakan tak akan diujikan dalam UN, walaupun sangat mungkin kompetensi itu sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari pasca anak didik keluar dari ruangan ujian. Dalam pengajaran Bahasa Inggris misalnya, hampir bisa dipastikan bahwa guru hanya akan lebih fokus mengajarkan dua skill saja (listening dan reading) menjelang UN, karena dua skill inilah yang diuji dalam UN. Dengan demikian para guru bahasa Inggris cendrung mengabaikan pengembangan skill yang lain, seperti speaking dan writing, walaupun sangat jelas bahwa kemampuan berkomunikasi lisan dan juga tulisan adalah skill yang sangat penting dan diperlukan dalam dunia yang sebenarnya setelah siswa tamat sekolah.

Lebih jauh, UN juga berpotensi menyempitkan kurikulum sekolah (curriculum narrowing) dan mendegradasi arti penting mata pelajaran tertentu, karena UN selama ini hanya menguji tiga mata pelajaran (dan sekarang ditambah menjadi enam). Walaupun mata ujian UN telah ditambah menjadi enam, tetap saja kesan bahwa pemerintah mengabaikan mata pelajaran lainnya tak terselesaikan. Pemilihan beberapa mata pelajaran saja yang diujikan di UN bisa misleading, karena secara tak langsung merefleksikan bahwa mata pelajana non UN adalah ‘kurang penting’. Padahal seseorang anak didik tidak bisa hidup hanya dengan beberapa mata pelajaran yang diUN kan saja.

Kenyataan ‘diabaikannya’ mata pelajaran ‘non-UN’ berpotensi memunculkan masalah lain, sepertinya turunnya motivasi guru mata pelajaran terkait untuk melakukan proses pembelajaran secara maksimal. Penurunan motivasi juga bakal terjadi pada kalangan siswa. Untuk apa harus capek belajar Sejarah, misalnya, toh nanti juga gak bakal diujikan pada UN. Untuk apa harus berjibaku menghapal Quran dan Hadits (bagi siswa madrasah), toh pengaruhnya terhadap kelulusan UN tak sekuat enam mata pelajaran lainnya.

Sekali lagi, pemahaman seperti ini jelas misleading. Karena di dunia sebenarnya, seseorang mesti punya multi skill untuk bisa sukses dalam hidup. Siapa yang membantah bahwa banyak orang sukses di dunia olahraga dan kesenian, walapun mungkin nilai Matematikanya tak terlalu bagus ketika di sekolah. Ada segudang cerita sukses sebagian anak bangsa kita di dunia seni. Tapi, kenapa UN tak melirik mata pelajaran olahraga dan kesenian?
Sisi lain yang cukup serius yang dikonfirm dalam penelitian saya adalah UN telah membuat para siswa, guru, dan orangtua merasa tertekan, dan stress. Rasa tertekan di kalangan siswa dan guru itu biasanya lebih parah terjadi di sekolah yang lokasinya jauh dari ‘pusat peradaban’ (baca: daerah terpencil). Hal ini mudah dipahami karena disparitas kualitas pengajaran antara sekolah di daerah urban (perkotaan) dengan dengan daerah rural (perkampungan) masih menjadi problema dunia pendidikan kita yang sampai hari ini belum terselesaikan. Maka, ketika standar kelulusan UN menuntut sama untuk semua siswa, tanpa mempertimbangkan objektifitas kualitas pengajaran di sekolah mereka, maka jelas para siswa, guru, dan juga orangtua di daerah terpencil akan merasa tertekan, stress, takut, dan bahkan putus asa perihal kelulusan mereka pada UN.

Patut diduga bahwa kecemasan seperti inilah kemudian yang membuat sebagian (besar) dari mereka tergoda untuk mencari short cut, jalan pintas untuk menembus batas nilai minimal kelulusan UN, dengan berlaku curang pada pelaksanaan UN. Dan cerita tentang ketidakjujuran ini telah menjadi ‘kisah sedih tahunan’ pasca pelaksanaan UN di negeri ini. Ya, setiap tahun kita melihat parodi ketidakjujuran itu dipertontonkan oleh sebagian insan pendidikan kita. Sebuah kisah ketidakjujuran yang membuat wajah pendidikan nasional kita semakin buram.

Epilog
Merujuk pada gejala dampak buruk akibat pemberlakuan UN di atas, jelas semua itu bisa menjadi ‘bom waktu’ yang berpotensi merusak bangunan pendidikan nasional kita suatu saat. Karenanya mendesak diperlukan tim ‘penjinak bom’ yang professional secepatnya. Pertanyaannya, siapa, darimana, dan kapan mereka akan datang? Wallahualam.


* Penulis adalah guru MAN 3 Batusangkar, alumni Fakultas Pendidikan Monash University Australia

Thursday, December 13, 2007

Guru Sebagai Peneliti, Mungkinkah?


Oleh: Afrianto Daud
(Tulisan ini diterbitkan harian Kompas, Jumat 14 Desember 2007)

Ketika era reformasi (termasuk dalam dunia pendidikan) bergulir, keinginan bangsa ini untuk menjadikan guru kita menjadi pendidik professional sangat kencang terdengar. Hampir semua masyarakat pendidikan kita percaya bahwa salah satu agenda utama perbaikan dunia pendidikan nasional adalah dengan terlebih dahulu memperbaiki dunia keguruan kita dalam berbagai dimensinya. Aura semangat ini sangat kentara ketika kita membaca Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut profesi guru sebagai profesi yang ‘sejajar’ (baca: diapresiasi sama) dengan dosen perguruan tinggi. Dengan demikian, guru tidak lagi dianggap sebagai ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ dalam makna negatif, tetapi menjadi seorang yang pantas dan layak diapresiasi tinggi karena profesionalisme mereka.

Sampai di sini harus dipahami bahwa guru professional yang layak diapresiasi tinggi itu adalah guru yang menjadi pelaku aktif sebuah proses pembentukan ilmu pengetahuan (knowledge construction), dimana meneliti, menulis, dan pertemuan ilmiah adalah tiga serangkai kegiatan yang tak bisa dipisahkan dari usaha pembentukan pengetahuan yang dilakukan guru tersebut. Oleh karena itu sejak awal penulis berkeyakinan bahwa ketika kita bicara tentang profisionalisme guru, sulit bagi kita untuk tidak berbicara tentang dunia penilitian di kalangan guru ini.

Penelitian adalah satu hal yang seyogianya tak bisa dipisahkan dalam kegiatan harian seorang guru dalam rangka menjalankan profesi kependidikan mereka di sekolah. Penelitian seharusnya adalah kegiatan yang membudaya dalam jiwa seorang pendidik. Pendeknya, layaknya seorang guru besar yang mengajar di perguruan tinggi (baca: dosen), bagi seorang ‘guru kecil’ yang mengajar di sekolahpun, masalah penelitian sudah menjadi tuntutan sekaligus kewajiban profesi mereka
Dalam dunia penelitian, dikenal satu jenis penelitian yang identik dengan penelitian yang dilakukan para guru, yaitu Action Research (di Indonesia penelitian ini lebih dikenal dengan sebutan Penelitian Tindakan Kelas). Inti dari Action Research adalah bagaimana seorang guru mencarikan jalan keluar dari permasalahan yang mungkin timbul dalam proses mengajar yang dia lakukan. Setelah melakukan analisa dan penelitian secara terstruktur, diharapkan guru yang bersangkutan bisa mencarikan solusi dari permasalahn itu agar proses pengajarannya semakin berkualitas (Stephen Kemmis dan Robbin McTaggart, 1988).

Terlibatnya seorang guru dalam dunia penelitian diyakini bakal menjadi salah satu penentu utama meningkatnya wawasan dan kemampuan mendidik mereka. Proses penelitian, mau tidak mau, akan mendorong seorang guru untuk terus membaca. Dunia penelitian memungkinkan para guru itu untuk terus melakukan refleksi pada setiap kegiatan pengajaran yang mereka lakukan. Mencarikan solusi dari permasalahan yang mereka hadapi. Yang pada ujungnya tentu akan berdampak pada semakin berkualitasnya proses belajar mengajar di sekolah. Sebaliknya, ketika seorang guru tidak pernah terlibat dalam proses penelitian, maka harapan untuk mendapatkan proses pengajaran yang berkualitas tentu sulit terwujud.

Realitas Yang Paradoks
Kalau kita mau jujur, harus diakui bahwa mayoritas guru kita, dengan berbagai sebab dan alasan, sepertinya masih sangat jauh dari dunia penelitian ini. Selama ini, dunia penelitian itu seakan berada pada satu lembah, sementara para guru berada pada lembah yang lain. Seperti ada jurang yang amat dalam memisahkan keduanya. Kenyataan yang paradoks seperti itulah yang membuat kita tak bisa dengan sederhana mengatakan why not pada pertanyaan dalam judul tulisan ini.

Ada banyak guru yang berhenti dan stagnan pada pangkat/golongan IV a, karena untuk naik ke jenjang pangkat berikutnya mengharuskan guru yang bersangkutan untuk menulis karya ilmiah. Dan kita juga tak perlu terkejut ketika melihat kertas penilaian angka kredit guru, dimana kolom penilaan pengembangan profesi hampir selalu kosong, karena kolom ini hanya mungkin dan bisa terisi apabila guru yang bersangkutan memiliki karya ilmiah yang layak dinilai.

Realitas seperti ini secara statistik juga dengan sangat jelas terlihat pada data Badan Kepegawaian Nasional. Tahun 2005, misalnya, bahwa dari 1.461.124 guru saat itu, ditinjau dari golongan/ruang kepangkatan guru tercatat sebanyak 22,87% guru golongan IVA; 0,16% guru golongan IVB; 0,006% guru golongan IVC; 0,001% guru golongan IVD; dan 0,00% guru golongan IVE. Sekali lagi, data ini memperkuat kenyataan betapa sedikitnya para guru kita yang terlibat dalam aktifitas ilmiah, seperti halnya penelitian itu.

Ada banyak faktor yang saling terkait yang menyebabkan kenapa para guru kita di sekolah selama ini cendrung jauh dari dunia penelitian. Tidak kondusifnya iklim sekolah untuk menjadikan guru kita sebagai peneliti bisa jadi merupakan faktor utama yang menyebabkan realitas seperti ini. Berbeda dengan dunia perguruan tinggi yang sangat terasa iklim akademisnya, dimana setiap dosen diharuskan untuk terus mereaktualisasi dan mengupgarde ilmu pengetahuan mereka, di sekolah suasana seperti ini nyaris tak terasa. Selama ini, cukup banyak guru kita yang sudah merasa cukup dengan apa yang mereka punya, karena memang dunia di sekitar mereka (baca: stakeholder pendidikan di sekolah) juga ‘tak menuntut’ banyak dari para guru ini. Kurangnya pressure dari stakeholder pendidikan di sekolah tidak hanya terjadi pada sekolah-sekolah di daerah terpencil, tapi juga di sekolah-sekolah yang berlokasi di perkotaan.

Kurangnya fasilitas untuk melakukan penelitian di sekolah adalah bentuk lain dari kurang kondusifnya suasana sekolah terkait penelitian ini. Terbatasnya resources dan atau referensi, tidak adanya jurnal penelitian di sekolah, dan tidak teralokasinya dana khusus untuk penelitian adalah diantara contoh nyata tidak kondusifnya dunia penelitian di sekolah kita selama ini. Suasana seperti ini biasanya akan lebih terasa di sekolah-sekolah yang berlokasi di daerah terpencil.

Kurangnya kemampuan guru kita untuk meneliti sangat mungkin juga menjadi salah satu sebab tidak begitu terlihatnya karya-karya ilmiah para guru ini. Namun saya yakin, faktor ketidakmampuan ini bukanlah yang utama. Karena bagi para guru yang telah menyelesaikan pendidikan kesarjanaan mereka, tentu sedikit banyak telah memiliki dasar-dasar bagaimana melakukan riset. Ketrampilan dasar mereka ini sesungguhnya sudah bisa dijadikan modal awal untuk melakukan penelitian tindakan kelas dan atau penelitian qualitatif lainnya andai mereka berada dalam iklim yang kondusif untuk melakukan penelitian ini.

Secercah Harapan
Pasca pemberlakuan UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, ada optimisme dan harapan kita bahwa dunia penelitian di kalangan pendidik kita pelan tapi pasti akan mengalami perbaikan. Fasli Jalal (2006) dalam makalahnya berjudul "Peningkatan Mutu Pendidikan" menjelaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim kondusif agar para guru termotivasi melakukan penelitian. Pemerintah berkomitmen mengalokasi dana yang tak sedikit untuk kegiatan seperti ini.

Pada tahun 2007 pemerintah memprogramkan tiga kegiatan utama peningkatan profesional guru berkelanjutan berkolaborasi dengan LPTK dan menyediakan dana block grant untuk itu, yakni kegiatan; (1) penelitian tindakan kelas bagi 3.837 guru dengan alokasi dana sebesar Rp. 13.653.600.000,-; (2) bimbingan karya tulis ilmiah bagi 10.000 guru dengan alokasi dana sebesar Rp. 50.000.000.000,-; dan (3) pertemuan ilmiah guru, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Dan pemerintah memberikan hak cuti kepada guru yang akan melaksanakan kegiatan penelitian dan penulisan buku.

Program sertifikasi guru yang sedang berjalan secara tidak langsung juga akan memicu para guru kita untuk terlibat dalam aktifitas penelitian ini (dan kegiatan ilmiah lainnya), karena salah satu unsur yang mendapat porsi penilaian cukup besar dalam portofolio sertifikasi yang dikumpulkan para guru adalah karya pengembangan profesi, dimana penelitian dan karya ilmiah sebagai poin pentingnya.

Apalagi dengan semakin tersedianya berbagai sumber belajar dan referensi di banyak sekolah seiring dengan telah masuknya program internet ke sekolah (termasuk sekolah di daerah), masalah terbatasnya resources untuk meneliti mungkin tak lagi menjadi kendala utama. Media internet jelas akan sangat membantu para guru ini memperlancar proses penelitian yang mereka lakukan di sekolah. Tak hanya untuk mencari referensi sebagai kerangka teoritis penelitian, internet juga bisa menggantikan peran jurnal penelitian yang selama ini tak tersedia di sekolah, karena ada banyak jurnal penelitian online yang siap mempublikasikan sebuah karya ilmiah secara online di internet, selama hasil penelitian itu layak dipublikasikan.

Dengan iklim seperti ini, masalah penelitian di kalangan guru tidak lagi dianggap sebagai suatu hal yang muluk, tidak lagi masalah mungkin atau tidak mungkin, tapi justru sudah keharusan. Ketika semakin banyak guru kita yang terlibat dalam aktifitas ilmiah seperti ini, maka insyaAllah harapan kita untuk mengejar ketertinggalan kita dalam bidang pendidikan sudah semakin dekat. Indonesia masa depan yang mampu bersaing dengan semua bangsa itu insyaallah tak hanya menjadi impian kosong kita sebagai bangsa. Selamat datang Indonesia baru dengan para pendidik yang professional. Wallahu a’lam.

Afrianto Daud adalah alumnus Fakultas Pendidikan Monash University Australia. Penulis bisa dihubungi di anto_pasisia[a]yahoo.com

Wednesday, November 21, 2007

Harapan Di Balik Sertifikasi Guru


Oleh: Afrianto Daud*
(Diterbitkan di harian Singgalang, Selasa 4 Oktober 2007)

Pelaksanaan sertifikasi pendidik telah lama menjadi pembicaraan banyak pihak setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Wacana itu semakin kencang terdengar ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diantara isinya menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik.

Ketika ide sertifikasi pendidik dikomunikasikan ke publik, banyak kalangan merespon positif rencana program sertifikasi ini. Bagi para pendidik, sertifikasi ini disambut antusias karena sebagaimana dijanjikan pemerintah, sertifikasi bisa menjadi awal meningkatnya kesejahteraan mereka. Dengan demikian, sertifikasi ini bisa menjadi momentum yang baik bagi para pendidik kita untuk ‘memperbaiki nasib’ mereka. Bagi kelompok pemerhati pendidikan nasional, sertifikasi ini juga ditunggu, karena kalau dilaksanakan dengan benar, bisa menjadi starting point untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Walaupun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan program sertifikasi sebagaimana disebutkan pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Guru dan Dosen sampai hari ini masih belum juga lahir, namun seperti yang dikatakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Fasli Jalal, Mendiknas Bambang Sudibyo telah menandatangani Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang bakal menjadi landasan operasional pelaksanaan program sertifikasi ini (Kompas, 11/06/2007). Dengan adanya permendiknas ini, pemerintah sepertinya yakin bahwa program sertifikasi ini sudah bisa terealisir mulai tahun 2007 ini.

Sebagai pelaksanaannya, saat ini Departemen Pendidikan Nasional melalui setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah mulai melakukan pemanggilan dan orientasi para guru yang termasuk dalam kuota 200 ribu orang guru yang akan mengikuti program sertifikasi tahap pertama pada tahun ini. Selanjutnya secara bertahap pemerintah akan menyelesaikan proses sertifikasi 2.7 juta guru negeri ini sampai 10 tahun mendatang.

Sistim Penilaian Portofolio
Mengacu pada Permendiknas No. 18 Tahun 2007 di atas, teknis pelaksanaan program sertifikasi ini akhirnya disepakati dilakukan dengan sistem penilaian portofolio. Dalam konteks program sertifikasi, portofolio adalah kumpulan bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai seorang guru dalam waktu tertentu. Dengan demikian, setiap guru yang akan mengikuti program sertifikasi diwajibkan mengumpulkan semua dokumen yang dianggap bisa memberikan informasi akurat tentang berbagai pengalaman, karya, dan prestasi dalam perjalanan karirnya sebagai guru.

Menurut panduan penyusunan portofolio yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (2007), komponen penilaian portofolio ini meliputi sepuluh aspek penting: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiyah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.

Dalam penilaiannya, tim uji sertifikasi guru telah menetapkan bobot skor setiap komponen yang akan dinilai. Misalnya untuk poin kualifikasi akademik, bagi peserta sertifikasi (guru) yang telah menamatkan pendikan jenjang S1, S2, dan S3 pada bidang pendidikan yang relevan dengan tugas mengajarnya, sang kandidat akan memperoleh skor maksimal untuk komponen ini sebesar 525. Kemudian, bagi peserta yang telah memiliki pengalaman mengajar lebih 25 tahun, akan memperoleh skor 160. Komponen lainnya juga sudah ditetapkan aturan jumlah skornya. Diperkirakan total skor maksimal untuk semua komponen yang dinilai adalah sebesar 1500. Sementara untuk bisa lolos program sertifikasi ini, seorang guru harus memiliko skor minimal 850 atau sekitar 57% dari perkiraan skor maksimal.

Efek Positif Penilaian Portofolio
Membaca poin-poin dalam panduan penyusunan portofolio ini, saya berkeyakinan bahwa program ini akan berdampak sangat baik dalam rangka meningkatkan professionalisme para pendidik kita. Betapa tidak, sistem penilaian ini dengan sendirinya akan medorong dan memotivasi para pendidik kita untuk bekerja dan berkarya dengan lebih maksimal. Sistem penilaian ini, mau tidak mau, akan memacu para guru untuk memperilihatkan tampilan terbaiknya dalam proses belajar menajar. Kalau tidak, mereka tentu tak bakalan bisa menikmati peningkatan kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah berupa tunjangan profesi satu kali besar gaji pokok sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) UU 14/2005.

Walaupun, menurut saya, ada beberapa poin yang bisa dikritisi pada sebagian (kecil) aspek yang dinilai dalam portofolio ini, misalnya dalam hal pengalaman mengikuti pendidikan dan latihan. Poin ini dalam batas-batas tertentu barangkali bisa dianggap ‘kurang adil’ untuk para guru yang mengajar di daerah (terpencil) yang mungkin saja tak cukup banyak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan latihan dibanding dengan mereka yang mengajar di daerah urban. Bukan karena mereka tak punya kemauan, tapi lebih karena sangat jarang mereka mendapat ‘jatah’ untuk mengikuti pendidikan dan latihan ini. Namun, terlepas dari semua itu, komponen yang dinilai dalam sistem portofolio ini, menurut saya, sudah cukup representatif untuk menilai kompotensi seorang pendidik.

Sekali lagi, dengan memahami proses dan format penilaian portofilio ini, hampir bisa dipastikan bahwa para guru bakal berkerja maksimal agar bisa lolos uji sertifikasi ini. Ketika para pendidik itu bekerja keras meraih nilai maksimal, pada saat yang sama tentu mereka sedang berusaha meningkatkan profesionalisme mereka.

Aspek pengembangan profesi yang diantaranya menilai karya tulis dan hasil penelitian yang dilakukan seorang guru sepanjang karirnya, misalnya, akan memacu para guru kita untuk mulai berfikir dan berkarya nyata dalam membuat tulisan ilmiah. Harus diakui, salah satu permasalahan terbesar kita selama ini adalah bahwa mayoritas para pendidik kita di tingkat pendidikan dasar dan menengah tidak terbiasa melakukan penelitian dan membuat karya ilmiyah. Kebanyakan pendidik kita, karena berbagai alasan, masih sangat jauh dengan dunia penelitian. Padahal, seorang guru seharusnya terbiasa untuk menulis dan melakukan penelitian untuk mengembangkan profesi keguruan mereka.

Poin penilaian prestasi yang juga cukup mendapatkan porsi penilaian cukup besar diyakini juga akan berpengaruh positif dalam memotivasi para guru kita untuk berprestasi. Para pendidik kita akan tersemangati untuk melakukan penemuan, mengikuti berbagai perlombaan, berdedikasi, dan berkarya di lingkungan sekolahnya. Dengan demikian, komponen ini pada gilirannya akan membuat guru kita beralih dari paradigma menjadi guru ‘apa adanya’ menjadi guru yang memiliki ‘nilai lebih’ dan professional.

Pendeknya sistem penilaian portofolio pada program sertifikasi guru ini diyakini akan memacu guru kita secara perlahan tapi pasti untuk meningkatkan professionalisme mereka sebagai pendidik. Dan ketika guru-guru kita sudah menjadi pendidik yang professional, pada saat itulah kita bisa mengatakan bahwa mimpi perubahan kualitas pendidikan nasional kita sudah semakin dekat menjadi kenyataan. Program sertifikasi ini telah menumbuhkan harapan dan optimisme kita tentang masa depan pendidikan nasional yang jauh lebih baik. Semoga!

* Afrianto Daud adalah alumnus Fakultas Pendidikan Universitas Monash Melbourne Australia. Penulis bisa dihubungi di anto_pasisia[a]yahoo.com

Friday, May 18, 2007

Sekolah Unggul dan Sisi Lain Masalah Pendidikan Nasional

Oleh: Afrianto Daud*

Pemikiran untuk membangun pendidikan bagi kelompok cerdas, kurang cerdas, dan tidak cerdas secara ekslusif adalah sebuah kemunduran besar dan tidak sejalan dengan hakikat pendidikan, esensi demokrasi, maupun realitas kehidupan. (Prof. Sunarya Kartadinata, 2004)

Saya ikut senang dan bangga membaca berita harian Padang Ekspres tanggal 3 Mei 2007 dengan judul MTsN dan SMA-1, Dua Sekolah Unggul Padang Panjang, Melahirkan Dua Ilmuwan Berkelas Internasional. Betapa tidak, di tengah keterpurukan prestasi dunia pendidikan di daerah ini, prestasi SMA 1 Padang Panjang (yang ditetapkan pemda Sumbar sebagai sekolah unggul provinsi) seakan menjadi ‘setetes air” di tengah hausnya kita akan sebuah prestasi. Apa yang kita lihat di SMA 1 Padang Panjang bisa menjadi pelipur lara jiwa para pecinta pendidikan yang mengimpikan daerah ini bisa bangkit dalam dunia pendidikan seperti sejarah masa lalu yang pernah membanggakan.

Bagi saya, yang paling membanggakan dari deretan prestasi sekolah ini adalah ketika mengetahui bahwa SMA ini tidak hanya berprestasi dalam bidang akademis an sich tapi juga dalam bidang kegamaan, terbukti dengan dilahirkannya ratusan orang hafidz quran dari sekolah ini. Sebuah prestasi luar biasa yang bahkan belum pernah saya dengar lahir dari madrasah yang notabene bergerak di bahwah binaan Departemen Agama sekalipun. Sekali lagi saya angkat topi dengan prestasi ini. Salut!


Namun dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan sisi lain dari pemikiran saya tentang berita kemaren. Tulisan ini ingin melihat prestasi SMA 1 Padang Panjang yang oleh pemda Sumbar ditetapkan sebagai sekolah unggul provinsi itu dari sudut pandang berbeda. Tanpa bermaksud menafikan deretan fakta kesuksesan itu, kecemerlangan SMA 1 Padang panjang ini menurut saya justru merefleksikan sisi lain permasalahan dunia pendidikan kita. Tepatnya, munculnya SMA 1 Padang Panjang yang stand out of the crowd (tampil beda sendiri di tengah keramaian) adalah cerminan bahwa dunia pendidikan kita masih belum bisa keluar dari permasalahan klasik, yaitu masalah kesenjangan mutu pendidikan nasional. Tidak hanya kesenjangan mutu pendidikan antar daerah, tapi juga kesenjangan mutu antar sekolah di sebuah daerah yang sama.

Sekolah Unggul dan Masalah Pemerataan Mutu Pendidikan
Sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak tanpa melihat kelas ekonomi dan kemampuan intelektualnya. Dengan kata lain, secara filosofis, legal, dan kemanusiaan, pendidikan adalah hak semua warga negara. Cakupannya mulai dari usia dini sampai orang dewasa, mulai dari yang imbesil sampai yang jenius. Mereka semua adalah warga negara, yang hidup dalam satu komunitas bersama.


Dalam kenyataan di masyarakat, tak ada pemisahan ini (masyarakat jenius dan ini masyarakat debil). Semua hidup bersama dalam sebuah masyarakat inklusif. Pendidikan harus merupakan model dari masyarakat yang hendak dibangun, dan implikasinya adalah bahwa pendidikan diarahkan untuk membangun kehidupan demokratis dan realistis dengan jalan membangun masyarakat pendidikan inklusif. Dengan demikian bisa dipahami bahwa adalah hak semua warga negara dan kewajiban negara memberikan jaminan kepada semua warganya untuk memperoleh akses yang relatif sama kepada pendidikan yang berkualitas.


Bahkan, dalam dalam konteks usaha pemerataan kesempatan belajar dengan fasilitas dan kualitas yang relatif sama, usaha pemerataan itu tidak hanya berhenti pada pemerataan kualitas antar sekolah, tapi adalah juga tanggung jawab negara memberikan fasilitas yang relatif sama kepada semua anak bangsa pada level individu. Mereka yang cacat fisik dam mental, misalnya, juga berhak dilayani pemerintah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas ini. Bahkan di negara-negara maju, seperti Australia, pemerintah dalam satu sekolah menyediakan satu orang guru untuk setiap satu anak pengidap autis. Hal ini dilakukan pemerintah karena pemerintah menyadari semua anak, termasuk anak yang punya cacat mental sekalipun punya hak yang sama dengan anak yang lain.


Sampai di sini, kalau kita menyaksikan fenomena kebijakan sekolah unggul di negeri kita, masalahnya kemudian adalah pemerintah atau pemerintah daerah cendrung memberikan perhatian dan pengayoman berbeda (bahkan sangat berbeda) kepada sekolah unggul ini dibanding ke sekolah lain yang non unggulan (baca:tidak diunggulkan). Tidak jarang sebuah sekolah unggul dibiayai hampir sepuluh kali lipat dibandingkan dengan sekolah negeri lainnya. Ini tentu ironis, karena sesungguhnya dana bantuan yang biasanya diambil dari APBN atau APBD itu pada hakekatnya adalah dana yang berasal dari seluruh rakyat Indonesia. Sementara yang menikmatinya hanya sebagian kecil mereka yang ada di sekolah unggul itu.


Mudah dipahami kemudian bahwa multiplier effects dari kebijakan (yang belum tentu bijak ini) adalah akan berdampak pada terciptanya kesenjangan yang lebih parah antara satu sekolah dengan sekolah yang lain. Sebuah sekolah unggul seperti SMA 1 Padang Panjang akan stand out of the crowd dan sekolah non unggulan harus mengurut dada dengan ‘peruntungan’ mereka yang tak bisa keluar dari permasalahan lama, seperti kekurangan guru, kurangnya sarana belajar dan mengajar, dan minimnya anggaran.


Paradoks pemerataan kualitas pendidikan ini akan lebih terasa dan akan lebih menyedihkan apabila ternyata kebanyakan murid sekolah unggul ini berasal dari mereka yang berkelas ekonomi menengah ke atas. Maka yang terjadi kemudian adalah, yang pintar akan semakin pintar dan yang miskin akan semakin miskin (baca: dimiskinkan).

Perlu Definisi Ulang “Sekolah Unggul”
Sudah lama saya bertanya-tanya tentang sebutan ‘sekolah unggul’ ini. Secara de facto, biasanya memang para lulusan sekolah unggul ini relatif lebih baik dari segi nilai akademis dibanding lulusan sekolah “non-unggulan”. Hal ini bisa dilihat dari persentase kelulusan siswa pada Ujian Nasional yang rata-rata hampir 100 persen di sekolah unggul. Keberhasilan ini juga bisa dilihat dari besarnya persentase angka kelulusan siswa dari sekolah unggul di perguruan tinggi negeri, seperti diberitakan harian ini bahwa SMA 1 Padang Panjang, misalnya, berhasil meloloskan 86% lulusannya di perguruan tinggi negeri pada tahun 2006 (Padang Ekspres, 3 Mei 2007).


Masalahnya kemudian apakah keberhasilan sekolah unggul tersebut benar-benar keberhasilan yang sesungguhnya? Bukankah sebenarnya keberhasilan sekolah unggul dalam menciptakan lulusan yang lebih baik merupakan usaha yang relatif tidak begitu menantang? Dengan kata lain, keberhasilan itu tidaklah pure dari hasil kerja keras penyelenggara sekolah unggul. Kenapa? Karena biasanya sekolah unggul merekrut calon siswa yang memiliki kualitas di atas rata-rata. Sehingga dengan input yang bagus, sekolah unggul diuntungkan dalam proses pembelajaran, apalagi kalau didukung dengan fasilitas yang lengkap.


Jika kita bandingkan dengan suasanan di sekolah “non-unggulan”, maka rasa keadilan kita akan tersentuh. Ada suasana yang jauh berbeda di sekolah “non-unggulan” tersebut. Mulai dari letak yang jauh dari pusat informasi, kekurangan guru mata pelajaran, fasilitas yang serba tidak lengkap, sampai pada input siswa yang berkategori “kelas kedua”. Dengan kondisi seperti itu, kalau kita mau jujur proses pembelajaran di sekolah “non-unggulan” itu jauh lebih menantang (untuk tidak mengatakan sulit). Yang membanggakan adalah, tidak jarang beberapa lulusan dari sekolah seperti ini bisa bersaing dengan lulusan sekolah unggul.


Pertanyaannya kemudian adalah, secara hakekat sekolah jenis mana sebenarnya yang berhak menyandang predikat ‘sekolah unggul’? Apakah sekolah unggul yang sekarang kita miliki seperti yang dijelaskan di atas atau sekolah non-unggulan dengan kondisi ‘apa-adanya’ namun mampu menghasilkan lulusan yang juga baik? Kalau kita mengacu kepada filosofi pendidikan yang menekankan adanya perubahan seseorang dari yang tidak baik menjadi baik, dari tidak tahu menjadi tahu setelah proses pembelajaran, maka nurani kita akan mengatakan bahwa yang berhak menyandang predikat ‘sekolah unggul’ seharusnya adalah sekolah yang dengan segala keterbatasannya mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Epilog
Ke depan saya pikir semestinya pemerintah perlu membuat terobosan-terobosan baru untuk menciptakan sekolah unggul dalam makna yang sesungguhnya. Sehingga prestasi luar biasa yang diukir (sebagian kecil) anak-anak kita di SMA 1 Padang Panjang, juga bisa dilakukan oleh jutaan anak-anak kita yang lain di negeri ini. Sekolah unggul harus dibedakan secara tegas dari sekolah untuk anak-anak unggul. Sekolah ungggul tidak terletak pada peserta didiknya yang unggul secara intelektual, melainkan justru terletak dalam sistem layanan dan manajemen yang memungkinkan semua anak, tanpa membedakan tingkat kecerdasan, ras, etnik, dapat belajar bersama dan belajar hidup bersama dalam situasi sekolah dan setiap anak berkembang sesuai dengan potensinya. Wallahu a’alam bissawab.

* Afrianto Daud adalah mahasiswa program Master of Education di Monash Univeristy Australia. Penulis bisa dihubungi di anto_pasisia[at]yahoo.com

Monday, April 23, 2007

Ujian Nasional dan Ketidakjujuran Itu

Oleh: Afrianto Daud*
(Tulisan ini diterbitkan harian Padang Ekspres, Senin 23 April 2007)

Saya tertegun dan tergugah ketika menyaksikan beberapa siswa SMK Dhuafa Padang menangis tersedu di televisi ketika melaporkan peristiwa ‘ketidakjujuran’ dan ‘ketidakadilan’ yang mereka alami saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kepada pejabat di Dinas Pendidikan Nasional Sumatera Barat pada hari Kamis, 19 April 2007. Saya juga salut dengan keputusan siswa yang hampir semua berasal dari kalangan tak mampu ini untuk menarik diri keluar (walkout) dan tidak meneruskan proses ujian yang mereka ikuti demi sebuah rasa keadilan yang mereka yakini, sekalipun dengan resiko terburuk, mereka terancam tidak lulus ujian.


Tulisan ini tak bermaksud mengatakan bahwa laporan para siswa SMK Dhuafa adalah benar adanya, biarlah para pihak berwenang menyelediki dan membuktikannya di lapangan, dan kalau terbukti kecurangan itu benar adanya, tentu pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang setimpal, seperti janji gubernur Gamawan Fauzi bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang mencoba melanggar aturan main Ujian Nasional (Padang Ekspres, 16 April 2007)


Namun poin penting yang ingin saya sampaikan adalah bahwa (tanpa bermaksud menafikan usaha keras dan sungguh-sungguh banyak pihak agar UN tahun ini bisa berjalan dengan semestinya), kekhawatiran terjadinya ketidakberesan dan ketidakjujuran dalam pelaksanaan Ujian Nasional sangat mungkin bukanlah sebuah cerita kosong. Sepertinya sudah menjadi ‘rahasia publik’ bahwa selama ini ketidakjujuran itu, dalam berbagai bentuk dan karena berbagai alasan, selalu saja menjadi cerita tak sedap dikalangan insan pendidikan di tanah air setelah UN diselenggarkan setiap tahun. Ya, setiap tahun. (Baca tulisan St Kartono di harian Kompas, 22 Juni 2006)


Bentuk ketidakberesan itu beragam. Yang paling sering terjadi adalah seperti ada usaha sistematis dan terencana dari beberapa pihak terkait untuk “membantu” (saya lebih suka memakai istilah “menjerumuskan”) siswa agar bisa lulus UN. Seperti dikatakan Sugita (Kompas, 15 Agustus 2005), modus operandi ketidakjujuran itu bisa macam-macam, mulai dari mengatur posisi tempat duduk siswa (siswa pintar biasanya diposisikan di tengah dan “bertugas” membantu kawan-kawan di sekelilingnya), pengawas ujian yang sengaja “berbaik hati” membiarkan siswa saling contek, bocornya soal lengkap dengan kunci jawabannya sebelum hari H ujian, sampai dengan ikutnya guru memberikan kunci jawaban saat ujian berlangsung. Dan patut diduga bahwa “tercecernya” kunci jawaban yang ditulis di dinding toilet SMKN 5 Padang sangat mungkin bentuk lain dari modus operandi ‘ketidakjujuran’ itu.

UN sebagai High Stakes Testing
Mungkin ada diantara kita yang bertanya, kenapa sejarah ketidakjujuran dalam UN ini terus saja berulang. Salah satu jawabannya, saya pikir, bisa dengan menganilisa nature dari kebijakan UN ini. Kalau kita kaji perangkat aturan main yang ada dalam UN ini, maka mengacu pada teori dalam kajian tentang language testing and assessment, UN ini bisa dikelompkkan ke dalam apa yang disebut oleh McNamara (2002) dengan high stakes testing. Secara sederhana high stakes testing berarti sebuah bentuk ujian yang memiliki konsekwensi serius terhadap masa depan peserta ujian. Ujian Bahasa Inggris sejenis TOEFL, IELTS, dan TOEIC bisa termasuk kedalam kategori ini karena ujian itu bisa berfungsi sebagai ‘gatekeeper’ bagi seseorang untuk bisa mendapatan akses ke dunia kerja dan atau melanjutkan pendidikan.


Merujuk ke dalam pasal 4 Permendiknas No. 45 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa hasil UN akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari sebuah jenjang pendidikan dan pada saat yang sama digunakan sebagai pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang berikutnya, maka sangat jelas bahwa UN ini memiliki konsekwensi sangat serius terhadap masa depan siswa. Tidak bisa mencapai skor minimal UN (tahun ini ditetapkan menjadi 5.00, dan kemungkinan akan terus bertambah dari tahun ke tahun) berarti tidak bisa tamat sekolah, tidak bisa mencari pekerjaan, dan tentu juga tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.


Belum lagi resiko psikologis lainnya berupa malu, tertekan, dan kehilangan muka yang harus ditanggung oleh banyak pihak, tidak hanya oleh siswa secara personal tapi juga oleh pihak sekolah dan semua jajarannya ketika seorang anak (atau banyak anak) tidak lulus UN. Semua kondisi di atas semakin menguatkan bahwa UN memang adalah ujian dengan efek sangat serius (high stakes test) terhadapa masa depan seseorang (baca: siswa).


Semua konsekwensi itu sangat mungkin ‘menghantui’ banyak pihak yang berkempentingan dengan kelulusan siswa dalam UN ini. Cukup banyak penelitian di luar negeri yang mengungkap efek buruk dari high stakes testing ini, diantaranya kajian yang dilakukan oleh Slone & Kelly (2003), Wright (2002), dan Stuart Yeh (2006). Hampir semua penelitian mereka mengkonfirmasi bahwa setiap jenis ujian yang high stakes cendrung membuat siswa, guru, dan orang tua cemas dan takut akan hasil ujian itu.


Di tanah air, keadaan ini diperparah oleh sistem reward pendidikan kita yang masih sangat bergantung pada angka-angka di atas kertas. Seorang kepala sekolah, misalnya, akan dianggap gagal memimpin sekolahnya (dan mungkin juga terancam untuk dimutasi) apabila persentase ketidaklulusan siswa sangat tinggi di sekolah yang dia pimpin. Sebaliknya sekolah yang mampu meluluskan semua siswanya dan memperoleh angka tinggi dalam UN, akan dianggap sebagai sebuah sekolah yang berhasil. Sekalipun, bisa saja, sama sekali tak ada korelasi positif antara keberhasilan seoarang anak setelah tamat SMA dengan angka-angka di atas kertas yang dia peroleh.


Saya berkeyakinan semua ketakutan dengan resiko inilah yang menyebabkan sebagian insan pendidikan kita berusaha dengan ‘segala cara’ agar dianggap berhasil dalam Ujian Nasional ini. Tentu bagus kalau perasaan khawatir dengan tingginya resiko tidak lulus UN ini diimplementasikan secara positif, misalnya dengan membentuk ‘tim sukses’ agar siswa mereka bisa lulus UN. Kelas tambahan, seperti intensive course di sore (bahkan malam) hari, dan tried out tentu adalah kegiatan yang sangat positif sebagai program ‘tim sukses’ ini. Namun kalau ‘tim sukses’ ini juga bekerja saat hari H ujian dengan ikut membahas soal dan kemudian membocorkannya kepada anak-anak, tentu sudah lain permasalahannya.


Adalah benar bahwa UN itu sendiri layak dipertanyakan tingkat keadilannya mengingat bobot dan muatan soal UN sama untuk semua siswa, padahal adalah kenyataan yang tak bisa dibantah tentang adanya disparitas kualitas sekolah yang sangat besar antar satu daerah dengan daerah lain di tanah air. Bahkan antar sekolah dalam sebuah daerah yang sama. Tapi, tentu saja, disparitas kualitas antar sekolah ini tidak bisa dijadikan alasan untuk melegitimasi kecurangan dalam pelaksanaan UN. Menurut saya akan lebih terhormat bila sebuah sekolah (setelah berusaha maksmal mempersiapkan anak didiknya) menerima kenyataan anak didiknya tidak lulus ujian dengan kstaria, ketimbang bergembira melihat angka kelulusan yang fantastis, padahal sebenarnya palsu.


Epilog
Ke depan, agar cerita tentang ketidakjujuran ini tidak terus berulang, harus ada upaya komprehensif dari semua pihak untuk mencegahnya. Selain dengan membangun mentalitas sportif dari semua pihak, memberdayakan tim pemantau secara maksimal, saya pikir perlu juga dipikirkan kemungkinan mengurangi konsekwensi serius dari hasil UN ini. Dalam konteks ini, pemikiran beberapa kalangan yang menghimbau pemerintah untuk hanya menjadikan nilai UN sebagai salah satu mekanisme kontrol dan pemetaan kualitas pendidikan nasional sepertinya sangat layak dipertimbankan (Kompas, 9 Mei 2006) Selanjutnya, berdasarkan hasil pemetaan tersebut, pemerintah memperbaiki dan meningkatkan jaminan akses, proses, biaya, sarana yang memengaruhi mutu pendidikan


Kalau ketidakjujuran dalam pelaksanaan UN setiap tahun terus berlanjut, kita tak dapat bayangkan bagaimana nasib masa depan pendidikan kita pada masa yang akan datang. Tentu, kita sepakat bahwa sungguh sangat disayangkan, kalau sebuah perhelatan besar dunia pendidikan kita seperti UN yang menelan biaya hampir 244 miliar ini hanya akan menghasilkan generasi bermental pembohong yang suka jalan pintas dengan menghalalkan segala cara. Kisah sedih ini tak boleh lagi terulang. Sekali lagi, ‘tak boleh’. Wallahu a’lam

* Afrianto Daud, guru MAN 3 Batusangkar dan kandididat Master of Education di Monash University Australia. Penulis bisa dihubungi di anto_pasisia[at]yahoo.com

Wednesday, January 17, 2007

Membangun Harapan di Tahun Baru

Oleh Afrianto Daud
(Diterbitkan sebagai Artikel Khusus di www.eramuslim.com , Senin 23 Januari 2007)


Optimisme is the path that leads to achievement. Nothing can be done without hope and confidence (Helen Keller)

Barangkali tidak berlebihan kalau ada ungkapan 'harapan adalah awal dari segalanya', karena sepertinya memang hidup dan kehidupan ini dibangun di atas batu bata harapan. Tumpukan batu bata yang tersusun menjadi cita-cita dan impian tentang masa depan yang lebih baik. Dari sinilah kemudian peradaban itu dimulai. Dari segumpal harap yang tumbuh dan berkembang menjadi bongkahan impian dan kemudian melahirkan berbagai bentuk bangunan peradaban yang menjadikan hidup lebih hidup.


Dengan demikian, peradaban manusia seperti yang kita lihat saat ini tak kan pernah ada, kalau manusia itu sendiri tidak pernah memiliki harapan. Kita tak kan pernah bertemu dengan kemajuan sains dan teknologi yang begitu mengagumkan seperti sekarang, misalnya, andai manusia, pelaku sains dan teknologi itu, tak berani membuat impian. Dalam konteks ini wajar kalau ada yang mengatakan bahwa kita harus berani bermimpi, karena hidup seringkali bermula dari sebuah impian.

Adalah suatu hal yang tak bisa dibantah bahwa harapan adalah sumber energi kehidupan yang karenanya hidup itu bisa bergerak dan berproduksi. Kalau tidak, maka kita penghuni kolong langit ini tak lebih dari 'mayat hidup', manusia yang secara fisik masih bisa bergerak, namun ruhnya tak lagi bisa menggerakkan kehidupan. Mereka yang tak lagi mampu berharap dalam hidupnya adalah mereka yang kemudian tak mampu memahami hakekat dan memainkan peran kehidupannya sebagai manusia secara utuh.

Dalam banyak penggalan kehidupan, barangkali cukup sering kita bisa meraskan betapa dahsyatnya kekuatan harapan ini. Betapa kita pernah merasakan bahwa ada energi yang mengalir deras dalam diri kita tak kala kita sudah mampu membangun harapan. Sebaliknya, betapa kemudian kita berubah menjadi seorang yang tak berdaya, ketika kita tergoda untuk membunuh dan mengubur harapan itu dalam hidup kita.

Saya sendiri cukup sering merasakan hal ini. Harapan yang kuat untuk sembuh telah memberikan kekuatan luar biasa kepada saya untuk berjuang dan berperang melawan saki tiga belas tahun yang lalu. Tak kala banyak orang di sekitar saya talah pasrah dengan penyakit yang menggerogoti saya selama hampir 6 bulan, saya justru dengan sabar tetap menanam dan menyiangi bibit harapan untuk sembuh itu setiap detik. Ya setiap detik. Bahwa saya harus sehat. Alhamdulillah, akhirnya bait-bait doa saya dikabulkan Allah SWT saat dokter akhirnya mengatakan bahwa saya sembuh.

Harapan untuk mengecap pendidikan tinggi telah membawa saya ke banyak jalan untuk menggapainya. Terlahir dari keluarga yang sederhana (baca: miskin) tidak membuat saya takut menanam harap bahwa saya harus kuliah. Saya bisa kalau saya mau. Demikian keyakinan saya. Sampai akhirnya dengan bayak cara, Allah permudah jalan saya menjadi sarjana pertama di keluarga besar saya dan insyaallah menjadi orang pertama yang (bakal) bergelar masters di kampung kecil saya. Alhamdulillah

Bagi seorang ayah, harapan untuk membangun masa depan keluarga yang lebih baik adalah sumber energi luar biasa untuk bertahan dan sabar dalam malakoni peran sebagai seorang ayah yang kadang tak mudah. Karena harapan inilah, seorang ayah (dan juga ibu) tak peduli dinginnya suasana malam, teriknya panas mentari atau lebatnya guyuran hujan saat mereka mencari nafkah demi anak-anak mereka tercinta. Demi sebuah penghidupan yang lebih baik. Demi menggapai sebuah harapan yang sudah ditanam. Energi seperti inilah kemudian yang bisa membuat seorang bapak/ibu mampu menikmati rasa capek setelah bekerja seharian.

Bangunan Harapan Seorang Muslim
Pada skala makro, akan ada banyak sekali variable yang menjadi titik pemicu seorang anak manusia dalam membangun harapan itu. Titik-titik itu bisa bersifat material (seperti keinginan untuk memiliki harta yang banyak dan keinginan untuk berkuasa) dan juga bersifat non-material (seperti harapan untuk membahagian seseorang yang dicintai).

Pertanyaannya, sebagai seorang muslim, apa seharusnya yang menjadi motivator utama bagi kita tak kala mulai membangun harapan itu? Jawabannya barangkali bisa kita lihat dari banyak kisah para sahabat dalam perjalanan sejarah Islam. Kalau kita teliti siroh rasul dan para sahabat dalam mendakwahkan Islam, misalnya, tak ragu kita untuk menyimpulkan bahwa harapan untuk mendapatkan ridho Allah lah yang membuat mereka menjadi seseorang yang begitu tegar mengarungi jalan dakwah yang seringkali menanjak dan berliku. Karena harapan inilah, misalnya Nabi Nuh as tak pernah berhenti menyeru ummatnya untuk menyembah Allah siang dan malam selama 950 tahun, sekalipun hanya berapa orang saja yang mau menerima seruan yang beliau sampaikan.

Karena harapan ini jugalah seorang Mushab bin Ummair tak gentar membuka ladang dakwah untuk pertama kali di kota Yastrib sendirian. Ya sendirian. Karena ini jugalah seorang Handzalah bin Abu Amir tanpa ragu meninggalkan kenikmatan malam pertama dengan istrinya tercinta dan kemudian memilih menjawab panggilan jihad yang diserukan Rasulullah SAW. Dan juga karena ini, seorang Syaid Qutb masih mampu tersenyum ikhlas penuh kemenangan pada detik-detik maut akan menjemputnya di tiang gantungan demi mempertahankan keyakinannya untuk tidak berdamai dengan penguasa yang zalim.

Akan kita temui ada begitu banyak kisah heroik dan mengagumkan dalam siroh para rasul dan sahabat ini. Kisah-kisah yang sekilas seakan utopis dan seperti hanya ada di negeri dongeng, namun kita yakin cerita tentang mereka adalah nyata adanya. Mereka adalah pelaku nyata kisah-kisah heroik dalam sejarah peradaban Islam itu. Apa yang membuat mereka menjadi tokoh-tokoh yang melegenda itu? Sekali lagi, jawabannya adalah karena mereka telah mampu membangun harapan (baca: mencari keredhaan Allah SWT).

Pendeknya, membangun harapan sepertinya adalah suatu hal yang perlu kita lakukan secara sadar dan terencana. Karena hidup hanya sekali, maka penting bagi kita untuk menulis naskah (harapan) kehidupan kita. Baik harapan sebagai seorang individu, sebagai anggota masyarakat, sebagai kepala keluarga, sebagai warga negara, sebagai bagian dari kaum muslimin, dan tentu sebagai seorang hamba Allah SWT. Karena pentingnya harapan ini dalam semua dimensi kehidupan kita, wajar kalau Allah SWT mengaitkan harapan ini dengan keimanan, yaitu ketika Allah mengharamkan hambaNya berputus asa dengan nikmat Allah (QS. 39:53).

Yah, sekali lagi, harapan memang bukan segalanya, tapi dia adalah awal dari segalanya. Maka oleh sebab itu, kita tak boleh berhenti untuk berharap. Kita tak boleh kehilangan keyakinan bahwa hasil yang kita dapatkan sesungguhnya berbanding lurus dengan usaha yang kita lakukan. Dan salah satu usaha itu adalah memantapkan fondasi bangunan harapan kita.

Namun demikian, tentu perlu juga diingat bahwa keputusan Allah lah yang berlaku di atas semua harapan itu. Keyakinan seperti ini juga penting, agar kita tidak terjebak menjadi seseorang yang kecewa berat tak kala harapan kita tak sesuai dengan kenyataan. Tak kala hasil yang kita peroleh tak seindah rencana bangunan harapan kita. Oleh karenanya, kita mesti menutup ungkapan harapan kita dengan kata-kata ‘semoga’ atau ‘mudah-mudahan’. Kita hanya bisa berencana (dan berusaha), pada akhirnya keputusan Allahlah yang berlaku. Wallahu a’lam.

* Penulis adalah presiden Monash Indonesian Islamic Society (MIIS) Melbourne Australia

Monday, October 23, 2006

Eid Mubarak



Eid Mubarak 1427 H!
Selamat Merayakan Idul Fithri Untuk Semua.
Taqabalallahu minna wa minkum taqabbal ya kariim!
Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Monday, September 04, 2006

Optimisme Seorang Muslim

Oleh: Afrianto Daud

Dalam penggalan sejarah Rasulullah SAW kita kenal satu masa yang disebut dengan “amul huzni” (tahun berduka cita). Yaitu ketika dua orang yang sangat beliau cintai sekaligus sangat berjasa dalam perjalanan kehidupan (baca: dakwah) beliau meninggalkan beliau untuk selamanya dalam waktu yang relatif bersamaan. Dua orang itu adalah, istri beliau tercinta, Siti Khadijah ra, dan paman beliau Abu Thalib.

Sebagi manusia normal, ada gurat duka di wajah Rasulullah saw, ketika ditinggal pergi istri tercinta, Siti Khadijjah ra. Sungguh, penggalan indah dan penuh makna dari setiap detik kehidupan beliau dengan Siti Kahdijah ra tak kan pernah bisa tergantikan oleh istri-istri beliau yang lain.

Seperti kita tahu, Khadijah adalah istri yang begitu beliau sayangi yang selama ini telah menopang perjuangan kehidupan beliau, baik secara psikologis maupun ekonomis. Tak hanya itu, Khadijah juga tercatat sebagai orang pertama yang mengimani dakwah yang dibawa Rasulullah SAW. Tanpa ragu Khadijah membenarkan misi kenabian yang beliau emban sebelum ada orang lain yang meyakininya.

Betapa besarnya cinta beliau kepada Khadijah bisa kita rasakan ketika beliau pernah mengungkapkan, “ Sungguh, Khadijah adalah anugrah Allah terbesar kepadaku. Dia mengimani ku saat orang lain mengingkariku, dan dia melindungiku saat orang lain memusuhiku”.

Tak lama waktu berselang, goresan kesedihan itu beliau rasakan semakin dalam, tatkala paman yang beliau hormati, Abu Thalib, juga kembali pada Allah SWT untuk selamanya. Meskipun sampai akhir hayatnya, Abu Thalib tak pernah mau bersyahadat untuk memeluk Islam, dari sejarah kita tahu bahwa beliau tidak hanya telah berjasa dalam mengasuh beliau semenjak ibunya Aminah meninggal, tapi juga telah menjadi tameng hidup kelancaran dakwah yang dilakukan Rasulullah SAW dari rongrongan kaum kafir Qurais.

Abu Thalib pergi di saat kuncup dakwah yang beliau semai belum begitu mekar. Paman yang beliau hormati itu meninggal saat beliau masih sangat membutuhkan sosok yang begitu tegar dan berani berdiri di shaf depan melindungi diri beliau dari kejaran kafir Quraisy yang sekaligus juga bisa diartikan untuk memagari proses dakwah yang sedang beliau lakukan.

Demi mengobati luka duka itu, beliau memutuskan untuk hijrah ke Tha'if. Beliau pergi dengan membawa segumpal harap, penduduk Tha'if akan menerima beliau dengan hangat dan terbuka. Namun sesampai di Tha'if, harapan tersebut hilang bagai embun yang disapu sinar mentari. Bukan sapa hangat yang beliau terima, tapi cemooh dan lemparan batu yang didapat. Dalam sejarah disebutkan bahwa lemparan batu itu sampai membuat satu gigi Rasulullah SAW patah. Masyarakat Tha'if mengusir Rasulullah keluar dari kota. Kejadian ini tentu menambah goresan luka itu semakin dalam.

Menerima perlakuan kasar, dalam kesedihan yang mendalam, marahkah beliau? Putus asakah beliau? Apakah beliau kemudian merencanakan aksi balas dendam? TIDAK, dengan sabar beliau malah mendoakan : "Allahummahdi qaumi fainnahum la ya’alamuun". (Ya Allah, berilah kaumku hidayah, karena sesungguhnya mereka belum mengetahui).

Kemudian sejarah menceritakan sepuluh tahun kemudian, dengan berbondong-bondong masarakat Tha'if masuk Islam. Bahkan pada zaman khalifah Abu Bakar, disaat beberapa golongan tidak mau membayar zakat, masyarakat Thai'if lah yang bersegera menunaikan pembayaran zakat.

Rasulullah yang mulia, melalui sepenggal sirahnya, mengajarkan kepada kita tentang satu mentalitas atau karakter yang seharusnya dimiliki oleh seorang muslim yang beriman, yaitu satu nilai yang kita sebut dengan optimisme. Secara sederhana optimisme bisa kita pahami sebagai sikap mental yang selalu penuh harap dan keyakinan tentang masa depan yang lebih baik.

Potret optimisme Rasullulah SAW ketika menghadapi penolakan masyarakat Tha'if, tergambar jelas dalam untaian doa yang beliau lantunkan. Rasulullah mengajarkan, sesulit dan seberat apapun kondisi yang kita hadapi, harus tetap ada optimisme, karena optimisme bagi seorang muslim merupakan manifestasi keyakinan akan keberadaan dan pertolongan Allah SWT.

Optimisme seorang muslim bukanlah optimisme yang didirikan diatas tanah kosong, tapi optimisme tersebut didirikan di atas kekokohan iman kepada Allah SWT. Dengan kata lain, sikap mental yang selalu optimis dengan masa depan yang lebih itu adalah konsekwensi logis dari keimanan dan keistqamahan kita dalam mengamalkan ajaran dinul Islam ini.

Sebagaimana Allah berfirman, “ Sesungguhnyaorang-orang yang berkata bahwa tuhan kami adalah Allah dan mereka istqamah, maka malaikat akan turun kepada mereka (dan berkata), “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati; dan bergembiralah kamu (memperoleh) sorga yang telah dijanjikan kepadamu”. (Fusshilat:30).

Kalau kita melihat berbagai kenyataan yang ada di depan mata kita hari ini, maka kita akan menemukan bahwa ada begitu banyak masalah yang bisa saja membuat kita begitu tertekan. Beragam permasalahan hidup itu bisa kita rasakan baik dalam lingkar permasalahan kita sebagai individu, sebagai bagian dari masyarakat, sebagai bagian dari anak bangsa, maupun permaslahan kita sebagai satu ummah.

Di level individu, sangat mungkin ada diantara kita yang senantiasa bergulat dengan permasalahan pribadinya yang begitu rumit setiap harinya. Masalah itu bisa terkait dengan masalah keluarga, hubungan dengan anak dan istri yang tidak harmonis, sakit yang tak kunjung sehat, masalah ekonomi, susah sekali mencari pekerjaan, masalah studi yang tak juga selesai, atau masalah doa dan impian yang tak kunjung terwujud.

Semua problema itu sangat mungkin menjebak kita untuk berkeluh kesah dan bahkan mungkin sampai pada situasi dimana kita merasa hopeless, putus asa, dan frustasi. Bahkan bisa sampai pada titik ekstrim, yaitu ketika kita mulai mempertanyakan pertolongan dan keadilan Allah. Nauzubillahi min zalik.

Pada tataran masyarakat, saat ini kita juga harus berhadapan dengan seabrek problema sosial yang semakin hari justru makin mengkhawatirkan. Semakin meningkatnya tindak kejahatan dalam berbagai bentuk dalam masyarakat kita, misalnya, kadang membuat kita cendrung “kehilangan akal” untuk menghadapinya. Atau ketika aktifitas dakwah cukup marak hadir di tengah masyarakat kita hari ini, pada saat yang sama fenomena maksiatpun juga merajalela dalam berbagai bentuk dan modus operandi yang “lebih canggih”.

Apalagi kalau kita melihat diri kita dalam lingkaran yang lebih luas, sebagai bagian dari anak bangsa yang bernama Indonesia. Sungguh, cerita keseharian kita sebagai bangsa dipenuhi oleh cerita-cerita sedih dan paradoks. Sebuah realitas yang membuat potret negeri dengan komunitas muslim terbesar di dunia ini semakin buram.

Kisah kita sebagai bangsa sampai hari ini masih berkisar tentang tingginya angka kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, buruknya pelayanan birokrasi, rusaknya mentalitas sebagian anak bangsa, dan (masih) maraknya prilaku korupsi. Tak sampai di sini, musibah dalam bentuk bencana alampun datang silih berganti.

Belum sembuh luka saudara-saudara kita di Aceh pasca Tsunami, berturut-turut belahan negeri Indonesia yang lain seperti Jogya, Pengandaran, dan Sidoardjo juga harus merasakan pedihnya luka ini. Maka, sepertinya lengkap sudah “derita” kita sebagai anak bangsa yang bernama Indonesia.Sampai di sini, pertanyaan kita adalah Kapan semua cerita sedih ini akan berakhir, atau masih adakah harapan tentang masa depan yang lebih baik itu?

Kalau kita telusuri kisah orang-orang yang tersesat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, maka kita akan temukan salah satu peyebabanya adalah ketika yang bersangkutan telah kehilangan harapan tentang jalan keluar dari permasalahan yang dia hadapi. Orang yang kehilangan harapan, sesungguhnya yang bersangkutan telah kehilangan hidup itu sendiri. Karena harapan adalah sumber energi kehidupan. Harapan berfungsi layaknya bensin sebagai sumber energi yang bisa membuat mobil bisa berjalan. Mobil secantik apapun tak akan berarti apa-apa tanpa bensin.

Maka menjawab pertanyaan diatas, sebagai muslim yang beriman tentu seharusnya jawaban kita adalah bahwa kita tidak boleh berhenti berharap. Kita tidak boleh berputus asa dengan rahmat Allah. Kita harus yakin dengan janji Allah SWT yang menegaskan bahwa Dia akan memberikan pertolongan (40:51), penjagaan (10:98), perlindungan, 2:257), jalan keluar dari segenap permaslahan (65:2) dan juga rezki (35:3) kepada hamba-Nya yang senantiasa beriman dan bertaqwa kepada-Nya.

Dengan demikian kalau kita masih menemukan diri kita, baik dalam skala personal maupun sebagai bagian dari satu ummah yang besar, masih berkutat dengan berbagai permasalahan yang pelik, maka jika kita kembali pada firman Allah dalam surat Fusshilat ayat 30 di atas, yang harus kita interospeksi adalah sampai dimana kadar keistiqmahan kita sebagai seorang yang telah meyakini Allah sebagai Rabb kita. Sebagi seorang yang telah memilih Islam sebagai way of life kita.

Istiqamah yang dimaksud di sini tentu saja dia tidak hanya berarti mengerjakan ibadah mahdah (seperti shalat, puasa, dll) secara konsisten, namun dia harus dipahami dalam konteks yang lebih luas bagaimana kita sebagai muslim konsisten menjalankan semua aspek dinnul Islam yang kaffah itu dalam semua aspek kehidupan kita. Istiqamah di sini juga berarti bagaimana kita secara terus menerus mengembalikan semua permasalahan kita tersebut kepada (tuntunan) Allah dan Rasulnya secara proporsional.

Sungguh, tulisan yang pendek tak cukup untuk mengurai secara detail beragam permasalahan yang kita hadapi. Poin penting yang saya ingin tegaskan adalah bahwa kalau kita konsisten mempraktekkan ajaran Islam ini secara kaffah dalam setiap gerak kehidupan kita, maka InsyaAllah memang kita tidak perlu bersedih dengan setiap problema kehidupan ini. Kita tak kan pernah kehilangan harapan tentang masa depan yang lebih baik itu. Kita akan selalu optimis dengan segenap pertolongan Allah, karena memang Allah tak kan pernah mengingkari janji-Nya. Marilah belajar kepada tetes-tetes air yang mampu melubangi batu karang yang keras, hanya kerena air yang sesungguhnya lembut itu menjalankan sunnatullah, secara konsisten, tanpa henti menetes dan menetes. Wallahu a’lam bissawab.

* Afrianto Daud adalah presiden Monash Indonesian Islamic Society (MIIS) Monash University Australia.

Artikel ini diterbitkan harian Padang Ekpress, 4 September 2006

Tuesday, July 18, 2006

Menyoal Validitas (Hasil) Ujian Nasional 2006

Oleh: Afrianto Daud


Minggu ini hasil Ujian Nasional 2006 untuk siswa SLTA telah diketahui publik. Fantastis! Rata-rata kelulusan siswa di tanah air meningkat tajam. Angka kelulusan siswa SLTA secara nasional tahun ini melebihi 90 persen. Sekali lagi, ini adalah angka yang menakjubkan. Sebuah angka yang jauh di luar dugaan banyak pihak, mengingat aturan main Ujian Nasional 2006 justru lebih ketat dari tahun sebelumnya, dimana siswa harus mendapatkan nilai (asli) minimal 4, 26 untuk semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan dengan nilai rata-rata minimal harus 4, 51 untuk ketiga mata pelajaran itu.

Sumatera Barat sendiri menorehkan “prestasi” peningkatan luar biasa, dimana untuk pertama kalinya dalam sejarah Ujian Nasional (dulu bernama UAN), Sumatera Barat berada dalam deretan 10 besar secara nasional. Sebuah “prestasi” yang sepertinya begitu dinikmati oleh banyak pejabat terkait di daerah ini, setelah 3 tahun sebelumnya daerah ini justru berada pada rangking papan bawah secara nasional. Sebuah kenyataan pahit yang pernah membuat malu semua pejabat terkait dalam dunia pendidikan daerah ini 3 dan 2 tahun silam.

Namun, tanpa bermaksud menafikan usaha keras semua pihak dalam mempersiapkan Ujian Nasional ini, jujur saja sebagai seorang praktisi pendidikan yang tahu persis bagaimana kondisi pendidikan di daerah, penulis tak begitu saja percaya dengan semua angka-angka di atas. Apalagi, ketika mendengar beberapa siswa di daerah yang mendapat nilai sempurna, 10, dalam beberapa mata pelajaran, diantaranya dalam pelajaran Bahasa Inggris, jujur saja sebagai guru Bahasa Inggris saya sulit mempercayai angka itu.

Ada banyak “keanehan” terjadi dalam Ujian Nasional 2006 ini. Sebuah sekolah di daerah terpencil, misalnya, yang pada tiga kali tried out menjelang Ujian Nasional 2006 tidak pernah meluluskan satupun siswanya dalam simulasi Ujian Nasional itu, justru dalam hitungan minggu mampu mencetak siswanya dengan “prestasi luar biasa”, ketika pada Ujian Nasional kemaren semua siswanya lulus (100%) dan dengan nilai-nilai rata “spetakuler”, mendekati angka 7, 00. Ah, sekali lagi angka ini sungguh tak masuk akal bagi seorang pendidik yang tahu persis bagaimana menantangnya meningkatkan nilai siswa. Semua pendidik yang jujur tahu persis betapa susahnya menggenjot nilai siswa, bahkan dalam hitungan nol koma.

Melihat kenyataan ini, sepertinya sinyalamen Ketua Komisi X DPR RI, Zuber Safawi yang mengatakan bahwa hasil UN 2006 patut diduga palsu alias tidak mencerminkan kemampuan real siswa adalah benar adanya. Seperti dikatakan Zuber bahwa DPR mendapat laporan dari banyak pihak bahwa sepertinya ada gerakan terorganisir dan sistematis untuk mendongkrak nilai UN di sekolah-sekolah dengan berbagai modus operandi. DPR memperkirakan hal itu terjadi hampir di semua daerah (Padang Ekspress, 22/06/2006).

Sama dengan kejadian tahun sebelumnya, modus operandi sekolah dalam pendongkrakan nilai itu beragam, mulai dari mengatur posisi tempat duduk siswa (siswa pintar biasanya diposisikan di tengah dan “bertugas” membantu kawan-kawan di sekelilingnya), pengawas ujian yang sengaja “berbaik hati” membiarkan siswa saling contek, bocornya soal lengkap dengan kunci jawabannya sebelum hari H ujian, sampai dengan ikutnya guru memberikan kunci jawaban saat ujian berlangsung.

Bahkan yang lebih ironis, kelompok pemantau independen yang pada awalnya diharapkan bisa menjalankan perannya sebagai kekuatan penyeimbang yang akan mengawal perjalanan UN agar berlangsung sebagaimana mestinya justru berbuat sebaliknya. Dari cerita kawan-kawan saya sesama guru di lapangan, justru sebagian anggota pemantau ini ikut memberikan jawaban kepada peserta ujian. Sungguh, negeri ini penuh dengan rentetan kejadian ironis dan paradoks.

Tentu saja tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa semua hasil UN 2006 adalah benar palsu, karena saya berkeyakinan bahwa selalu ada secercah cahaya bintang di tengah kegelapan malam, artinya saya yakin tetap ada sekolah yang berusaha jujur dengan pelaksanaan UN ini, namun karena begitu mencoloknya berbagai macam kejadian “luar biasa” dalam hasil UN 2006, saya terpaksa ikut mempertanyakan validitas hasil (nilai) UN 2006 ini.

Adalah benar bahwa UN itu sendiri layak dipertanyakan tingkat keadilannya mengingat bobot dan muatan soal UN sama untuk semua siswa, padahal adalah kenyataan yang tak bisa dibantah tentang adanya disparitas kualitas sekolah yang sangat besar antar satu daerah dengan daerah lain di tanah air. Tapi, tentu saja, disparitas kualitas antar sekolah ini tidak bisa dijadikan alasan untuk melegitimasi kecurangan dalam pelaksanaan UN. Menurut saya akan lebih terhormat bila sebuah sekolah (setelah berusaha maksmal mempersiapkan anak didiknya) menerima kenyataan anak didiknya tidak lulus ujian dengan kstaria, ketimbang bergembira melihat angka kelulusan yang fantastis, padahal sebenarnya palsu.

Prestasi Semu
Zaman boleh saja berubah, waktu bisa saja berganti. Namun mentalitas sebagian besar anak bangsa ini sepertinya masih saja belum berubah, bahkan dalam batas-batas tertentu justru makin mengkhawatirkan. Masih banyak diantara kita ternyata yang masih mau terjebak dengan kebahagian semu. Tersenyum bangga dengan angka-angka hasil UN yang kelihatan fantastis, padahal sesungguhnya nurani kita tak bisa dibohongi bahwa prestasi itu semu belaka.
Kalaulah sinyalamen DPR tentang palsunya hasil UN 2006 itu benar, sungguh kita nyaris kehilangan harapan tentang masa depan pendidikan negeri ini. Betapa tidak, insan pendidik yang sesungguhnya diharapkan sebagai aktor utama perbaikan mentalitas anak bangsa ini, justru berbuat sebaliknya dengan menodai niat baik penyelenggaran UN. Kalau begitu siapa lagi dari entitas anak negeri ini yang bisa diharapkan memperbaiki mentalitas anak bangsa yang terlanjur rusak ini?

Karena itulah saya sangat mendukung usaha DPR untuk mengusut tuntas kasus pendongkarakan nilai UN 2006 ini. Semua pihak terkait dalam kasus ini harus diseret ke pengadilan, kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Bagi saya, pendongkrakan nilai UN adalah sebuah kejahatan luar biasa. Skandal ini tidak hanya telah membuat hasil ujian menjadi tidak valid, tapi lebih jauh juga telah merusak mentalitas anak didik dalam beberapa generasi. Apa jadinya nanti mentalitas generasi baru negeri ini, kalau orang-orang yang mereka hormati di sekolah (seperti guru dan kepala sekolah) justru mengajarkan kepada mereka perilaku bersikap curang, tidak jujur, munafik, dan menghalalakan segala cara dalam mencapai tujuan.

Peristiwa yang sesungguhnya telah berulang kali ini juga telah membunuh prinsip kerja keras dan ketekunan dalam berlajar di kalangan anak didik. Dampak yang paling jelas adalah, pada masa datang semua usaha guru untuk memotivasi siswa agar belajar maksimal dalam mempersiapkan ujian akan tidak bermakna apa-apa, karena seorang anak didik sadar ataupun tidak akan berpendapat bahwa mereka tak perlu lagi belajar dengan giat untuk menghadapi ujian, karena toh nanti pada hari H ujian akan ada banyak pihak yang “berbaik hati” membantu.

Pada sisi lain, sebagian guru yang sebelumnya mungkin saja bersemangat menjalankan perannya sebagai pendidik dengan berusaha maksimal mempersiapkan anak didik mereka agar berhasil dalam ujian juga bakal kehilangan semangat untuk bekerja dan mengajar secara maksimal. Untuk apa mereka harus capek-capek membimbing siswa, kalau memang pada akhirnya (karena tekanan dari pihak lain) siswa bakal “dibantu” sewaktu ujian.

Reformulasi Ujian Nasional 2007
Pada awalnya saya termasuk kelompok yang menerima UN dengan syarat semua aturan main UN itu dilaksanakan sebagaimana mestinya (silahkan baca tulisan saya sebelumnya di harian ini tertanggal 11/02/2006). Saya paham bahwa memang diperlukan sebuah standar prestasi minimal anak didik secara nasional. Saya juga memahami keinginan pemerintah yang membutuhkan UN sebagai piranti kendali mutu sekaligus alat untuk memetakan kualitas pendidikan kita secara nasional. Lebih jauh, penulis setuju dengan pemerintah bahwa UN bisa berfungsi sebagai shock teraphy terhadap semua pihak terkait untuk menjalankan peran dan tugas mereka secara maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Namun melihat kenyataan pelaksanaan UN dalam beberapa tahun terkahir yang semakin memburuk, maka sepertinya saya terpaksa mengambil posisi menolak pelaksanaan UN pada datang. Penulis melihat, justru ada banyak dampak negatif dari pelaksanaan UN ini. Banyak entitas anak bangsa ini tidak siap menjalankan sistem UN ini. Betapapun sesungguhnya perangkat sistem sudah disiapakan dengan sedemikian rupa oleh pemerintah. Yang terjadi justru anti klimaks. Berharap kualitas pendidikan nasional meningkat melalaui UN, yang terjadi justru adalah prestasi semu. Berharap kinerja semua pihak terkait dalam dunia pendidikan membaik karena ada UN, yang berkembang justru mentalitas para pembohong, munafik, suka jalan pintas dengan menghalalkan segala cara.

Kalaupun UN masih akan dilakukan pada tahun depan, sepertinya perlu dipertimbangkan saran beberapa pihak yang menghimbau pemerintah untuk tidak menjadikan nilai UN sebagai satu-satunya data untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk sementara, saya pikir sistem EBTANAS pada masa lalu, yang memberikan wewenang kelulusan siswa kepada rapat majelis guru, dan tidak hanya berpatok pada nilai EBTANAS, layak untuk dipertimbangkan kembali. Pendeknya, jangan sampai pristiwa ketakutan dari banyak pihak terhadap kelulusan anak didik mereka dalam UN yang kemudian memaksa mereka mencari jalan pintas seperti ini terus berulang. Sungguh sangat disayangkan, sebuah perhelatan besar dunia pendidikan kita seperti UN yang menelan biaya hampir 240 miliar ini hanya menghasilkan generasi bermental pembohong yang suka jalan pintas dengan menghalalkan segala cara. Sekali lagi, kisah sedih ini tak boleh lagi terulang. Wallahu a’lam

* Afrianto Daud adalah pemerhati pendidikan nasional, kandidat Master of Education di Monash University Australia

Thursday, May 04, 2006

Pendidikan dan Masa Depan Bangsa


Oleh: Afrianto Daud
Tulisan ini diterbitkan sebagai Teras Utama di harian Padang Ekspres, Sabtu 6 Mei 2006

Hampir delapan tahun sudah bangsa ini hidup di bawah periode sejarah kebangsaan yang kita sebut dengan era reformasi. Sebuah era yang pada awalnya sangat diharapkan sebagai momentum bersejarah bagi bangsa besar ini untuk keluar dari krisis multi dimensi yang melandanya semenjak medio Mei 1998 yang lalu. Sebuah krisis yang didahului oleh krisis moneter dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dan kemudian diikuti oleh krisis ekonomi, krisis kepercayaan, sampai krisis politik yang memaksa Suharto lengser dari “tahta” kekuasaannya setelah 32 tahun memerintah.

Namun, jujur harus kita akui bahwa sepertinya yang terjadi selama delapan tahun ini baru sebatas tergantinya rejim yang berkuasa, mulai dari Suharto ke Habibie, Gus Dur, Megawati, dan SBY. Perubahan subtil dan sesungguhnya menuju terwujudnya Indonesia yang sejahtera masih sangat jauh dari harapan. Bangsa ini terus saja tenggelam dalam berbagai krisis itu, dan sepertinya belum memperlihatkan tanda-tanda yang meyakinkan tentang kapan kita akan bangkit dari keterpurukan ini.

Kita masih saja terperangkap dalam krisis ekonomi yang akut. Angka kemisikinan terus saja bertambah, angka pengangguran terus saja meningkat, tingkat kriminalitas juga semakin mengkhawatirkan, bahkan ada cukup banyak anak bangsa ini yang hanya untuk makan sehari saja mereka tidak punya. Belum lagi kita berbicara tentang krisis dalam dimensi lain, seperti dalam bidang hukum, sosial budaya, atau dalam bidang pendidikan.

Sampai kemudian ada yang bertanya dengan pesimis, apakah kita masih punya masa depan? Apakah Indonesia akan masih ada 25 tahun yang akan datang? Bahkan ada yang iseng berujar, perlukah tuhan mengirimkan “nabi baru” untuk memperbaiki bangsa yang rusak ini?

Saya berkeyakinan bahwa kita masih punya masa depan. Saya juga sangat yakin bahwa sesungguhnya negeri ini kaya dengan berbagai resources yang belum terkelola dengan baik. Lebih dari itu saya haqqul yakin bahwa kalau negeri ini dikelola dengan amanah, maka sungguh negeri ini bisa menjadi taman nan indah yang menyejukkan mata bagi setiap orang yang memandangnya.

Masalahnya dari mana kita memulai? Menurut saya pada momentum peringatan hari pendidikan nasional ini, dengan tidak bermaksud mengabaikan perbaikan pada sektor lain, kita harus meneguhkan kembali komitmen kita untuk menjadikan sektor pendidikan sebagai entry point perbaikan bangsa ini. Sebagai bangsa kita harus membangun pemahaman yang sama bahwa pendidikan adalah sebuah investasi jangka panjang yang tidak boleh, sekali lagi, tidak boleh, kita abaikan.

Belajar dari Malaysia

Sekalipun sesungguhnya kita pernah menjadi “guru” bagi Malaysia, ketika pada era tahun 1970-an ada banyak guru kita yang “diekspor” untuk mengajar di sana, tidak salah kalau sekarang kita melihat apa yang tengah terjadi di negeri “mantan murid” kita itu. Banyak orang percaya, keberhasilan Malaysia bangkit begitu cepat dari keterpurukan akibat pengaruh ekonomi global beberapa tahun lalu, salah satunya berkat andil besar dunia pendidikan yang mampu menghasilkan manusia-manusia berkualitas dan mandiri. Dengan kata lain, Malaysia sangat menyadari bahwa pendidikan merupakan sektor penting yang harus diperhatikan dalam proses pembangunannya.

Malaysia menjadikan kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam proses pembangunan negeri itu tidak sekadar jargon, tetapi sejak beberapa tahun lampau kesadaran itu telah diwujudkan antara lain lewat penyediaan dana pendidikan yang cukup signifikan (hingga 23 persen dari total anggaran negara) untuk bidang ini. Sebuah angka anggaran yang tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tapi real dikeluarkan sebagai budget penyelenggaraan sektor pendidikan di negeri jiran itu.

Ketika Indonesia masih berkutat pada upaya pemerataan pendidikan lewat pembangunan SD-SD Inpres, Malaysia sudah berbicara pada tataran peningkatan kualitas pendidikan. Ketika Indonesia masih disibukkan perdebatan soal "ganti menteri ganti kurikulum", Malaysia sudah menggagas apa yang mereka sebut pendemokrasian pendidikan. Lalu, ketika tokoh dan birokrat pendidikan di Indonesia sibuk berdebat tentang apa dan bagaimana sesungguhnya sistem pendidikan, Malaysia sudah bicara tentang bagaimana strategi mewujudkan suatu sistem pendidikan bertaraf internasional.

Dan itu tidak main-main. Keinginan untuk go international langsung dituangkan dalam rumusan misi utama Kementerian Pendidikan Malaysia, yang berbunyi, "Mewujudkan sistem pendidikan bertaraf dunia bagi merealisasikan potensi sepenuhnya setiap individu, di samping memenuhi aspirasi masyarakat Malaysia." (Kompas, 29/04/2004)

Kembali ke masalah anggaran, mudah dipahami bahwa konsekwensi logis dari tersedianya anggaran yang cukup ini adalah tersedianya iklim pendidikan yang kondusif di Malaysia. Termasuk dalam konteks ini terjaminnya kesejahteraan para guru yang mengajar di Malaysia. Maka tak heran, tidak seperti di Indonesia, di Malaysia jarang sekali terdengar aksi protes guru-guru yang berstatus pegawai kerajaan menyangkut aspek kesejahteraan.

Fenomena seperti itu juga mudah dipahami, karena dengan gaji 2.000 RM (1 RM = Rp 2.450) per bulan bagi guru yang baru diangkat, maka setiap guru tidak harus dipusingkan dengan permasalahan bagaimana mencukupi kebutuhan hidup mereka. Bahkan, di luar pendapatan rutin bulanan itu, pihak kerajaan masih memberi sokongan dan berbagai kemudahan bagi guru untuk menaikkan status sosial mereka. Pinjaman pembelian rumah dan kendaraan (baca: mobil), tentu saja dengan bunga yang amat rendah, bisa diperoleh guru setelah mengabdikan diri dalam rentang waktu tertentu kepada kerajaan. Penghargaan masyarakat kepada guru (warga setempat menyebutnya cekgu) juga cukup tinggi sehingga status sosial guru dalam kehidupan sehari-hari mendapat tempat terhormat.

Iklim yang demikian tentu amat mendukung lahirnya guru-guru yang profesional di bidangnya. Tanpa harus digembar-gemborkan pejabat yang berwenang, sebagaimana sering terdengar di negeri ini, profesionalitas di kalangan guru datang dengan sendirinya setelah kebutuhan dan penghargaan terhadap mereka diberikan pihak kerajaan dan stakeholders pendidikan.

Sisi lain dari bukti komitmen pemerintah Malaysia untuk membangun negeri mereka melalui sektor pendidikan adalah ketika pada era 1960-an hingga 1970-an, Malaysia banyak mengirim pelajar-pelajarnya ke lembaga pendidikan bergengsi di luar negeri, seperti Inggris, Australia, dan Amerika Serikat. Umumnya, sepulang dari belajar di luar negeri, mereka inilah yang kemudian menjadi pimpinan di banyak lembaga pemerintahan di negeri ini.

Ujung dari semua itu adalah sangat jelas bahwa kualitas pendidikan di negeri itu terus merangkak naik. Seiring dengan itu, kualitas sumber daya manusia di kalangan anak-anak negeri pun dengan sendirinya ikut terdongkrak, yang kemudian berimplikasi pada peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat umumnya. Pergerakan itu tercermin dari peringkat HDI Malaysia yang kini masuk dalam deretan negara-negara berkembang paling progresif, meninggalkan Indonesia!

Sekarang, setelah hampir 30 tahun berlalu, Malaysia berhasil menuai buah dari usaha yang mereka tanam. Bahkan, tak perlu heran kalau kini Malaysia sudah melesat meninggalkan "sang guru" yang justru masih asyik bermimpi tentang kejayaan masa silamnya. Bahkan, sekarang yang terjadi justru sebaliknya, kita yang balik belajar kepada "mantan murid" itu. Hali ini bisa dilihat ketika beberapa instutusi pendidikan di Wonogiri “mengimpor” guru Matematika dari Malayasia untuk mengajar Matematika di institusi mereka (Suara Merdeka, 05/04/2006)

Kita Juga Bisa

Saya pikir, inilah saatnya bagi semua elemen bangsa ini untuk meneguhkan kembali komitmen kita untuk bangkit dari keterpurukan ini. Telah datang waktunya bagi kita untuk membuktikan jargon bahwa pendidikan memang penting untuk membangun bangsa ini melalui realisasi alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN/APBD untuk sektor pendidikan sebagaimana diamanahkan Undang-Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anggaran memang bukanlah segalanya, tapi saya berkeyakinan, dia adalah awal dari segalanya.

Dengan anggaran yang signifikan, ditambah komitmen bersama untuk membangun negeri ini melalaui investasi dalam jangka panjang, maka permasalahan klasik dunia pendidikan kita, seperti kurangnya professionalitas guru, terbatasnya sarana dan prasarana belajar, lemahnya disiplin para pendidik, yang semuanya bermuara pada rendahnya kualitas pendidikan nasional kita, insyaallah secara perlahan akan terminimalisir bahkan tereliminir sama sekali. Selamat memperingati hari Pendidikan Nasional. Kita masih punya masa depan. Yakinlah! Wallahu a’lam bissawab.
* Afrianto Daud adalah guru MAN 3 Batusangkar, sekarang sedang menempuh studi pasca sarjana di Monash University Australia.

Friday, April 21, 2006

Agar Madrasah Tak Jadi Anak Tiri


AGAR MADRASAH TAK JADI ANAK TIRI
Oleh: Afrianto Daud

Saudara Ahmad Khoirul Fata (selanjutnya disingkat AKF) dalam tulisannya di harian Republika pada tanggal 28 Februari 2006 di bawah judul Anak Tiri Itu Bernama Madrasah secara gamblang mengungkapkan betapa dunia madrasah sampai hari ini masih mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah. AKF menyimpulan ketidakadilan tersebut karena adanya Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Moh Ma'ruf, tanggal 21 September 2005 No 903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006 yang melarang pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD kepada organisasi vertikal. Sementara madrasah (juga pesantern) sebagai lembaga pendidikan Islam selama ini berada di bawah koordinasi Departemen Agama yang termasuk organisasi vertikal karena agama adalah bidang yang tidak diberi kewenangan otonomi.

Seperti diungkapkan AKF, SE Mendagri itu telah memicu keberatan dari banyak pihak terkait di jajaran pendidikan agama Islam. Hal ini disebabkan karena kalau surat edaran itu dipatuhi oleh semua kepala daerah, maka masalah klasik yang dihadapi oleh dunia madrasah yang sering diberlakukan tidak adil (AKF lebih suka menyebutnya dengan “anak tiri”) akan terus berlanjut tanpa solusi.

Saya sepakat dengan saudara AKF bahwa pemberlakuan surat itu jelas akan terus memperpanjang dan memperlebar disparitas dunia madrasah dengan sekolah umum di bawah binaan Depdiknas. SE itu diyakini akan semakin mengoyak luka yang sebenarnya masih belum sembuh akibat ketidakadilan politik pendidikan terhadap madrasah selama puluhan tahun. SE itu jelas juga bukan solusi terbaik dalam konteks penataan ulang manajemen pendidikan nasional kita dalam rangka pencapaian tujuan mulia peningkatan kualitas pendidikan nasional, dimana madrasah adalah salah satu entitas pendidikan yang tak mungkin (baca: tak boleh) dilupakan.

Sebagai seorang yang lahir, tumbuh, dan mengabdi di dunia madrasah, saya dan hampir seluruh keluarga besar madrasah telah merasakan bahwa betapa isu tentang anak tiri ini bukanlah isapan jempol belaka. Tapi isu itu benar adanya. It’s real and undeniable. Bahkan saya pernah komplain langsung kepada seorang kepala daerah dimana saya bertugas terkait kenyataan tentang penganaktirian madrasah oleh pemerintahan daerah. Dengan enteng sang kepala daerah menjawab, “Hal ini lumrah karena madrasah bukan anak kandung saya,” katanya. Beberapa tulisan saya di media sebelumnya telah secara gamblang menjelaskan betapa telah banyak korban berjatuhan dalam dunia madrasah akibat pemberlakukan kebjiakan (yang sebenarnya tidak bijak) itu.

Rendahnya rata-rata kualitas output pendidikan madrasah, terbatasnya sarana dan parasarana belajar, terbatasnya jumlah guru, rendahnya kualitas guru madrasah, kurangnya kesejahteraan guru, lemahnya kemampuan manajerial kepala madrasah, dan tidak dijadikannya madrasah sebagai pilihan orang tua untuk menitipkan pembinaan anak-anak mereka adalah sebagian dari rantai permasalahan yang bak lingkaran setan melilit madrasah kita. Seperti yang dikatakan Tilar (2003) salah satu akar permasalahan yang menjadikan madrasah seperti ini adalah karena sejak lama dunia madrasah mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah, baik oleh pemerintahan kolonial maupun pemerintah pasca Indonesia merdeka.

Ketidakadilan yang paling mencolok adalah dalam hal pengalokasian anggaran pendidikan yang hanya memprioritaskan sekolah negeri (umum), sebaliknya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan madrasah sangat terabaikan dan terlalu kecil. Sebagai contoh, unit cost per anak per tahun untuk jenjang madrasah aliyah (MA) adalah Rp. 4.000, sedangkan untuk SMU sekitar Rp. 400.000. Perbedaannya 100 kali lipat. (Mashuri, 2003).

Kesenjangan lain juga terlihat dalam hal penyediaan guru oleh pemerintah. Data dari Depag tahun 2004 menjelaskan bahwa dari 456.281 guru madrasah saat ini hanya 17,3 persen berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Berarti, 82 persen lebih mengabdi dengan status non-PNS. Pada jenjang ibtidaiyah, dari 196.374 guru hanya 19 persen berstatus PNS. Pada jenjang tsanawiyah, dari 192.279 guru hanya 14,6 persen berstatus PNS. Pada jenjang aliyah, dari 67.628 guru hanya 20 persen berstatus PNS.

Secara lebih spesifik, di jawa Tengah, misalnya, data menunjukkan bahwa dari total 5.156 madrasah di Jawa Tengah, 94,69 persen (5.445 madrasah) berstatus swasta, dan selebihnya negeri. Sementara dari total 69.132 guru madrasah, 57.639 orang di antaranya merupakan guru swasta atau 83,37 persen, dan hanya sekitar 16 persen saja yang berstatus guru negeri (Republika, 29/03/2006).

Ketidakadilan ini jelas satu hal yang sungguh ironis, karena tak bisa dibantah bahwa madrasah lahir tumbuh dan besar dari rahim anak bangsa ini. Madrasah juga telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap proses pembinaan anak bangsa ini selama ratusan tahun, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Madrasah juga telah berperan signifikan dalam mensuksekan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.

Alternatif Solusi

Agar madrasah tidak terus dijadikan anak tiri dalam kebijakan politik pendidikan di negeri ini, mendesak diperlukan kebijakan politik baru terkait kesejajaran madrasah dengan sekolah umum ini. Sepertinya ide ketua Komisi VIII DPR RI, Zuber Safawi, yang mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat PP yang mengatur kesetaraan madrasah dengan sekolah umum patut dipertimbangkan.

Sekalipun sesungguhnya dalam UU No. 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal pasal 17 ayat 2 dan pasal 18 ayat 3, sudah sangat jelas menyebutkan bahwa status madrasah tidak hanya ditempatkan sederajat dengan sekolah umum, melainkan sama persis dengan sekolah umum, namun keberadaan PP masih sangat diperlukan sebagai petunjuk teknis semua pihak terkait tentang pengamalan pasal ini di lapangan. Dengan PP, akan ada perangkat hukum yang sangat kuat untuk menjaga agar pendidikan di madrasah tidak terus menerus dianaktirikan.

Kalau pemerintah tidak mau mengeluarkan PP terkait masalah ini, maka pemerintah harus mengalokasikan dana yang cukup untuk madrasah melalui penambahan anggaran Departemen Agama. Sekalipun anggaran yang besar bukanlah segalanya, tapi diyakini anggaran yang cukup akan berpengaruh signifikan terhadap dunia madrasah. Hanya dengan cara inilah, masalah klasik madrasah terkait kekurangan anggaran akan bisa diselasaikan dan perasaan menjadi anak tiri pemerintah bisa dieliminir.

Alternatif solusi lainnya adalah dengan mempertimbagkan kembali ide yang sebenarnya sudah lama disuarakan oleh beberapa kalangan, yaitu adanya pendapat yang menginginkan pendidikan satu atap di negeri ini. Seperti yang diungkapkan AKF bahwa fenomena penganaktirian madrasah sesungguhnya adalah konsekwensi dari pemberlakuan dualisme manajemen pendidikan di negeri ini yang berlangsung sudah sejak lama. Maka terkait dengan masalah dualisme pendidikan ini, ide tentang pendidikan satu atap ini juga layak kembali dipertimbangkan.

Menurut saya ketika semangat otonomi pendidikan menjadi isu sentral dalam reformasi pendidikan nasional, maka madrasah seharusnya include dalam semangat otonomi itu. Ada banyak alasan ilmiah yang menguatkan bahwa otonomi pendidikan diyakini akan mendatangkan kemaslahatan terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional di masa datang. Masalahnya adalah sekalipun madrasah sesungguhnya bergerak di bidang pendidikan yang sudah ditonomikan, selama ini madrasah berada dalam jalur birokrasi Departemen Agama yang tidak diberikan wewenang otonomi, maka akibatnya jadilah madrasah sebagai anak tiri oleh pemerintahan daerah.

Sebagai pendidik saya berkeyakinan bahwa pendidikan satu atap, dimana pendidikan hanya dikelola oleh satu departemen, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, akan memberikan dampak luar bisa kepada perkembangan madrasah pada masa datang. Apalagi UU No.20/2003 telah menegaskan bahwa madrasah dalam banyak hal, seperti dalam hal kedududukan, status, dan kurikulum sama persih dengan sekolah umum, maka secara yuridis ide pendidikan satu atap ini sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
Pada tataran praktis, kalau ummat Islam khawatir memudarnya idealisme pendidikan Islam di madrasah, kenapa tidak dibuka saja satu jurusan baru di SMA, jurusan Pendidikan Agama Islam misalnya, yang khusus mengakomodir keinginan peserta didik untuk mempelajari agama Islam secara lebih mendalam? Apalagi bukankah juga sudah ada ribuan pesantern yang memfasilitasi keinginan itu?

Saya yakin wacana tentang “pendidikan satu atap ini” sangat debatable, karena ada banyak kepentingan di situ. Tapi poin saya adalah semua kalangan dalam pendidikan Islam tidak boleh berhenti mencarikan solusi terbaik agar madrasah tidak terus menerus menjadi anak tiri, agar madrasah bisa “dipangku ibu pertiwi” dalam makna yang sesungguhnya. Wallahu alam bissawab


* Afrianto Daud adalah guru MAN 3 Batusangkar Sumatera Barat, Mahasiswa Program Master of Education, Monash University, Melbourne, Australia